TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, belum berencana menjenguk Jessica di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jessica ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin.
"Keluarga masih belum akan menjenguk hari ini. Saya juga masih ada jadwal yang berbenturan," ucap Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2016.
Menurut Yudi, pihaknya dan keluarga masih sibuk mengurusi berkas yang dibutuhkan untuk membela kliennya itu. Ia juga mengatakan belum mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
Menanggapi pernyataan Yudi yang belum menerima berkas BAP, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal berujar, pengacara tidak harus menerima berkas BAP saat ini. Pasalnya, saat dilakukan BAP, pengacara Jessica turut mendampingi dan mendengar BAP dibacakan lengkap sebelum ditandatangani.
"Silakan saja protes. BAP itu dokumen rahasia penyidik. Dia kan sudah ikut mendampingi," tutur Iqbal saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu.
Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu kemarin. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.
"Yang bersangkutan kami tangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Sabtu kemarin.
Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan dengan dipimpin Komisaris Tahan Marpaung.
Wayan, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopi itu, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah sebelumnya mendapat bantuan oksigen di klinik di Grand Indonesia.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Kepolisian RI, ditemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
Setelah memeriksa banyak saksi, mendapat keterangan saksi ahli, dan mendapatkan bukti rekaman CCTV dari Olivier Cafe, polisi melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat lalu. Dari hasil berkonsultasi dengan Kejaksaan, polisi melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
INGE KLARA SAFITRI