TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka penabur racun di kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan polisi yakin dengan alat bukti yang dimiliki dalam menjerat Jessica.
"Kami tentu sudah memiliki minimal dua alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kami justru memiliki lebih dari dua alat bukti," kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2016.
Iqbal menjelaskan, dalam upayanya menyelesaikan kasus ini, polisi tidak hanya memperkuat alat bukti ketika proses penetapan tersangka dan penahanan. Namun terus berupaya memperkuat alat bukti saat pemberkasan perkara, bahkan sambil terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
"Kalau kami sudah sampai ke proses penyidikan, kami harus antisipasi praperadilan di kasus mana pun, makanya kami memperkuat itu (alat bukti) terus sambil memperkuat koordinasi dengan Kejati," ujarnya.
Pasalnya, menurut Iqbal, praperadilan merupakan hak tersangka dan semua pihak untuk memanfaatkan proses hukum. Karena itu, teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri harus kuat.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016. Sebelumnya, Jessica menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.
"Yang bersangkutan kami tangkap di salah satu hotel Jakarta Utara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Sabtu, 30 Januari 2016.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan Penyidik Subdit Jatanras yang dipimpin Komisaris Tahan Marpaung.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi Vietnam di kafe Olivier. Mirna mengalami kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Dia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kopi yang diminum Mirna kemudian diketahui bercampur dengan racun sianida. Penyelidikan polisi sudah berjalan selama 24 hari dan sempat melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
INGE KLARA SAFITRI