TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan mengklarifikasi jumlah tersangka kasus tragedi Salim Kancil di Lumajang, Jawa Timur. Dia menyatakan bahwa semua tersangka hingga kini berjumlah 36, bukan 37 seperti yang selama ini disebutkan.
Didik mengatakan ada kekeliruan dalam pendataan tersangka. Ada dua kali pengetikan terhadap satu nama, yakni Kepala Desa Hariyono. “Maklum, dia kena dalam dua berkas yang berbeda,” kata Didik kepada Tempo, Jumat, 29 Januari 2015.
Semua 36 tersangka itu rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa dari Surabaya dilibatkan dalam penyusunan dakwaan menyusul adanya Keputusan Mahkamah Agung, yang menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut.
Mereka sehari sebelumnya kembali menerima transfer tersangka beserta berkasnya. Pelimpahan pertama terjadi di pekan sebelumnya sebanyak 27 tersangka.
Ada tujuh orang dan lima berkas yang diterima yang merupakan tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan pada Kamis, 28 Januari 2016. "Dua orang lainnya masih anak-anak di Lumajang," kata Didik.
Meskipun dua tersangka ada di Lumajang, lanjut Didik, mereka tetap menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya pekan depan, dia menyebutkan, semua berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Tragedi Salim Kancil terjadi pada 26 September 2015. Penolakan terhadap praktek tambang pasir liar di desanya, Selok Awar-awar, berujung pada pengeroyokan terhadap Salim dan Tosan oleh warga lainnya di desa itu.
Salim tewas di jalan dekat makam desa setelah dianiaya di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka serius serta sempat dirawat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar, Kota Malang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH