TEMPO.CO, Jakarta - Profauna Jawa Barat menggelar aksi kampanye Hari Primata Indonesia di Alun-alun Bandung, Sabtu, 30 Januari 2016. Kampanye tersebut untuk mengajak semua pihak, seperti masyarakat hingga pemerintah daerah, bersama menghentikan perdagangan satwa liar, terlebih yang dilindungi undang-undang.
Menurut Rinda Aunilah Sirait, koordinator Profauna perwakilan Jawa Barat, trend satwa liar yang dipelihara dan diperdagangkan berubah. Jika owa, lutung, elang, macan, dulu digemari pejabat sipil maupun militer di rumah atau instansi. Kini dengan maraknya perdagangan online, kukang menjadi primata yang populer dipelihara warga. "Dianggap lucu, dipelihara anak muda. Jadi pet (hewan peliharaan) karena bisa dibelai, padahal dia mengeluarkan racun dari ketiaknya," ujar Rinda.
Profauna mencatat, pada 2015 permintaan kukang di Pasar Jatinegara dan Pramuka di Jakarta, per minggu rata-rata terhitung banyak. "Dari satu pedagang saja seminggu bisa 25-40 ekor kukang," ujar Rinda.
Selain kukang yang terus diburu, primata lain seperti Simakobu (simias concolor) di Pagai, lepas pantai barat Sumatera, populasinya telah menyusut 73-90 persen dalam 10 tahun akibat perburuan dan kerusakan hutan. Adapun orang utan Sumatera pada 2015 diprediksi Profauna tersisa sekitar 6 ribu ekor.
Menjelang Hari Primata, Profauna Jawa Barat berkampanye pendidikan ke beberapa sekolah dari TK sampai SMA, komunitas, serta organisasi wartawan. Mereka menyerukan publik agar menghentikan perburuan dan perdagangan satwa primata, serta tidak menjadikan sebagai hewan peliharaan.
Hewan dilindungi jenis kukang menjadi incaran favorit dalam perdagangan satwa liar jenis primata. Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BKSDA Jabar) dan organisasi Profauna mencatat kukang sebagai primata yang paling banyak diperjual belikan di pasar hewan, hasil sitaan, maupun transaksi online.
Kepala Bidang Teknis BKSDA Jabar, Munarto mengatakan, perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah Jawa Barat didominasi lewat transaksi online. Beberapa pelaku perdagangan yang tertangkap diproses hukum dan dikenai sanksi penjara oleh pengadilan sekitar 1 tahun 8 bulan hingga 2,5 tahun. "Mengecewakan kawan-kawan, tapi begitulah. Kami begitu diputus tidak bisa melanjutkan banding, biaya tidak ada," kata Munarto.
Misalnya pada kasus penjual kukang sebanyak 70 ekor yang dihukum 1 tahun lebih pada 2013. Catatan lain, BKSDA Jabar pernah menyergap rencana pengiriman kukang dari Sumatera ke Jawa Barat sebanyak 360 ekor dari tiga kali operasi. "Belakangan kasusnya menurun, tapi di online masih ada. Agak repot menelusurinya, mereka sudah canggih juga," katanya.
ANWAR SISWADI