TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan segera memberikan sikap terkait desakan dari eksternal dan internal KPK yang menginginkan para pimpinan baru lembaga itu membereskan kasus yang membelit salah satu penyidiknya, Novel Baswedan.
“Senin lusa akan dibahas dengan sesama pimpinan yang lain dan kami sudah koordinasi dengan biro hukum KPK untuk memantau perkembangannya,” kata Pimpinan KPK Saut Situmorang kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 30 Januari 2016.
Senada dengan Saut, pimpinan lainnya, Laode Muhammad Syarief berkata bahwa sikap resmi pimpinan akan dsampaikan pada Senin, 1 Februari 2016. Soal dukungan terhadap Novel, Laode menegaskan, dirinya dan pimpinan lain tidak perlu didesak, “Kami sudah janji untuk mendukung kasus Novel,” ujar dia.
Baca: Pimpinan KPK Tegaskan Dukung Novel Baswedan
Salah satu yang mendesak pimpinan KPK terkait Novel adalah Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK). WP-KPK menilai apa yang menimpa Novel Baswedan saat ini merupakan upaya kriminalisasi atas konsistensi Novel dalam memberantas korupsi.
“Kami, Wadah Pegawai KPK (WP-KPK), meyakini bahwa apa yang menimpa rekan kami, Novel Baswedan, adalah konsekuensi dari sikap konsisten beliau dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Ketua WP-KPK Faisal, melalui pesan pendek yang diterima pada Sabtu, 30 Januari 2016. WP-KPK pun mendesak pimpinan KPK memberikan dukungan penuh pada Novel Baswedan.
Desakan serupa juga muncul dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Ketua PSHK Miko Ginting mengatakan bahwa pimpinan baru KPK seharusnya mengambil sikap tegas terkait kasus ini karena Novel Baswedan dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif KPK. “Ini bukan kasus yang bersifat personal tetapi institusional,” kata dia.
Adapun Novel Baswedan merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Novel Baswedan Dikriminalisasi, Janji Jokowi Ditagih
Kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Oktober 2012. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.
BAGUS PRASETIYO