TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto meringkus komplotan pembajak truk logistik atau kerap disebut dengan istilah “bajing loncat”. Komplotan ini sering beroperasi di jalur Pantai Utara Jawa Timur. Jejak mereka terendus polisi setelah membajak truk pengangkut ratusan kardus rokok dan puluhan kardus sabun cuci.
Truk bernomor polisi AG-9541-UR ini dibajak saat diparkir di stasiun pengisian bahan bakar umum Jalan Raya Mojokerto-Jombang, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, 27 Januari 2016.
“Truk tersebut diparkir dan ditinggal sopirnya yang sedang beristirahat. Pelaku melarikan truk dengan cara merusak kunci dan memutus kabel kontak,” kata Kepala Polres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Sabtu, 30 Januari 2016.
Menurut Budhi, petunjuk awal pengungkapan kasus itu bermula saat Polres Tulungagung melaporkan temuan truk yang dibajak di wilayah selatan Jawa Timur itu. Petunjuk lain ialah saat Polres Kota Besar Surabaya menangkap seorang pelaku bernama Darmo alias Dender. Dari pengakuan Darmo, polisi menangkap Suryadi, warga Kabupaten Kediri, yang diduga sebagai otak pembajakan. Polisi masih memburu satu tersangka lain bernama Hasan.
Dari penangkapan Darmo dan Suryadi, polisi berhasil melacak keberadaan barang yang dibajak dan dijual ke penadah, Gunawan. Dari dalam gudang milik Gunawan di Tulungagung itulah polisi menemukan barang bukti berupa rokok sebanyak 145 paket kardus dan 44 kaleng serta 49 kardus sabun cuci. “Nilai barang yang dicuri diperkirakan Rp 350 juta. Barang-barang ini dari distributor yang akan dikirim ke Purwokerto,” tuturnya.
Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku sudah tujuh kali menadah barang-barang hasil curian pelaku bajing loncat. Bentuknya macam-macam, dari bahan-bahan makanan hingga barang-barang retail.
Suryadi dan Gunawan ditahan di Polres Mojokerto, sedangkan Darmo ditahan di Polres Kota Besar Surabaya. Suryadi dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan Gunawan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
ISHOMUDDIN