TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengakui jumlah aduan meningkat drastis setelah Mahkamah Konstitusi menolak sebagian besar gugatan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Setelah tak puas atas hasil di MK, para calon kepala daerah yang gagal kini menyasar penyelenggara pemilu.
"Saya lupa jumlahnya, tapi dua kali lipat dari yang ada di MK," katanya setelah menghadiri acara Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2016. DKPP, kata dia, saat ini terus memproses aduan tersebut, bahkan beberapa penyelenggara pemilu yang dianggap bersalah sudah dipecat.
Walaupun begitu, Jimly menilai banyaknya aduan tersebut bukan hal yang baik. Sebab, kebanyakan calon yang gagal kemudian hanya berniat menjatuhkan penyelenggara pemilu. "Tentu ini tak sehat, kasihan penyelenggara pemilunya."
Dari 269 daerah yang sudah melaksanakan pilkada serentak, 147 di antaranya mengajukan gugatan sengketa hasil kepada Mahkamah Konstitusi. Sebagian besar gugatan itu atau sebanyak 139 ditolak MK.
Satu daerah, yaitu Halmahera Selatan, diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di salah satu kecamatannya. Sisanya, sengketa di tujuh daerah belum diputuskan. MK harus memutus sengketa tersebut sebelum 7 Maret 2016.
FAIZ NASHRILLAH