TEMPO.CO, Bangkalan -- Ruba'I, 42 tahun, seorang pencuri spesialis burung-burung mahal, akhir berhasil ditangkap oleh warga Perumahan Lavender, Kota Bangkalan, Jumat, 29 Januari 2016. Sebelum diamankan polisi, warga yang marah beramai-ramai memukuli tersangka sampai babak belur.
"Ada warga juga menimpuk kepalanya pakai batu bata," kata Muhammad, salah seorang warga perumahan Lavender.
Tertangkapnya Ruba'I bermula saat warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal itu mengambil burung cucak rowo milik Aiptu Sukardi, anggota Polantas Polres Bangkalan yang juga tinggal di perumahan itu. Burung seharga Rp 5 juta itu, dijemur pada sebuah tiang listrik di depan rumah korban. "Pulang tugas, aktivitas saya memang jemur burung," kata Sukardi.
Usai menjemur, Sukardi masuk ke rumah dan bercengkrama dengan keluarga di ruang tamu. Saat itulah, sebuah sepeda motor bernomor polisi L 5636 KZ berhenti dekat tiang listrik. Semula Sukardi mengira pengendara sepeda adalah tamu tetangganya. "Tapi ternyata dia malah mengambil burung saya," ujar dia.
Sontak Sukardi pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju sepeda motor sang pencuri. Rebutan kunci pun tak terhindarkan. Sukardi menang setelah meninju wajah Ruba'I. Tersangka pun mencoba kabur, namun berhasil dikepung warga yang lalu memukulinya. "Waktu dipukuli warga saya tidak tahu, karena badan saya ketiban sepeda motor," tutur dia.
Di hadapan penyidik, Ruba'I mengaku sudan berulang kali mencuri burung-burung mahal lintas kecamatan. Seperti burung Murai, Cak Ijo, Kacer dan Love Bird. Mulai dari Kecamatan Tanjung Bumi, Kamal, Kota Bangkalan hingga kwanyar. Aksinya di rumah Sukardi adalah aksinya yang kelima.
"Tersangka spesialis pencuri burung-burung mahal," kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Adi Wira Pratama.
Namun, kata Adi, polisi masih mendalami keterangan dari tersangka karena selama ini polisi banyak menerima laporan kehilangan burung dari warga dan banyak yang belum terungkap. "Kami masih tahu apakah tersangka ini ada hubungannya dengan pencurian burung sebelum ini," kata dia lagi. Atas perbuatannya, Ruba'I terancam pidana 4 tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
MUSTHOFA BISRI