TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Iya betul, sudah pelimpahan hari ini ke PN Bengkulu," kata penasihat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Jumat, 29 Januari 2016.
Muji mengatakan kliennya telah menerima bukti pelimpahan beserta surat dakwaan. Namun, untuk saat ini, ia akan menunggu panggilan sidang karena, sebagai penasihat hukum, ia tidak mungkin menolak pelimpahan tersebut.
"Walaupun ada catatan kejanggalan sebagaimana direkomendasikan ORI, penasihat hukum tidak mungkin menolak pelimpahan berkas ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2015, Lembaga Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai respons atas laporan Novel yang dibuat pada 5 Mei 2015. Ombudsman menyimpulkan bahwa kasus Novel penuh manipulasi dan rekayasa.
Novel, yang bergabung dengan KPK sejak 2007, dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di kepolisian pada 2004. Tuduhan itu mencuat pada 2012, saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus Novel sempat mereda, tapi kembali diungkit ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
FRISKI RIANA