Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Minta DPRD Depok Terapkan Zero Alcohol

image-gnews
Petugas polisi mengamankan Miras oplosan
Petugas polisi mengamankan Miras oplosan "Cherrybelle" dan miras oplosan lainnya disalah satu toko penjual minuman keras di Lembang, Jawa Barat, 5 Desember 2014. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam Kota Depok meminta anggota dewan untuk merevisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkoho.

Menurut Ketua FPI Kota Depok, Agus Rahmad,  sejak diberlakukan perda tersebut, peredaran minuman beralkohol bisa justru makin menggila.

Bahkan, miras banyak beredar di tengah-tengah masyarakat Depok. Soalnya, Depok masih memperbolehkan peredaran minuman keras dengan kadar alkohol tertentu.
"Depok harus revisi perda miras, agar zero minuman beralkohol," kata Agus Rahmad, saat melakukan demonstrasi meminta perda miras direvisi di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat 29 Januari 2016.

Dalam perda pengendalian peredaran minuman beralkohol di Depok, diatur ketentuan tentang larangan menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol 1-5 persen dilarang dijual secara eceren di digelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan tempat pemukiman.

Sedangkan, golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen dan golongan C dengan kadar etanol lebih dari 20-55 persen diarang dimanapun dijual, kecuali di hotel berbintang tiga, empat dan lima, restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, serta bar dan klub malam. Adapun Sangsi bagi pelanggaran perda adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. "Perdanya sia-sia. Sanksinya tidak diterapkan," ucapnya.

Penegak perda seakan tidak punya taring untuk memberantas peredaran miras. FPI bersama tokoh lintas agama Depok, mengambil suara bulan untuk mencanangkan Depok zero minuman beralkohol. "Perda harus direvisi agar penjual miras bisa dikenai sanksi hukum yang jelas. Depok harus zero alkohol," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, selama ini penjual miras di Depok, tidak dikenai sanksi yang tegas. Bahkan, banyak penjual miras yang lebih dari satu kali dirazia, namun kembali menjual. Ini, kata dia, menjadi bukti bahwa kehormatan dan kewibawaan hukum dilecehkan secara terang-tengan di muka umum. "Bumi hanguskan peredaran miras di Depok," ucapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan data yang dia miliki dari instansi kepolisian, pada tahun 2013 polisi menyita 12 ribu botorl miras, tahun 2014 sebanyak 34 ribu botol miras dan tahun 2015 sebanyak 35 ribu botol miras disita. Artinya, setiap tahun ada peningkatan peredaran miras sebanyak 15 persen di Depok. "Ini karena pengendaliannya dan sanksinya tidak tegas. Sanksi hanya tindak pidana ringan tiga bulan penjara," ujarnya.

Anggota DPRD Kota Depok Qonita Luthfiyah mengatakan dewan memang menghendaki Depok, bebas miras. Soalnya, miras bukan hanya merugikan warga Depok, tapi sudah menghilangkan nyawa warganya. "Depok dikatakan kota pendidikan dan religius. Tapi, memang masih banci dalam penerapan perda miras," ucapnya.

Dewan mengaku mendukung FPI, yang menghendaki untuk merevisi perda miras agar zero alkohol. Sebab, aturan ini untuk kepentingan warga Depok. "Kenapa Depok yang dikenal religius belum menerapkan aturan ini. Kami akan revisi perda miras," ucapnya.

IMAM HAMDI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

22 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

44 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih bertahan di gedung sekolah lama di Jalan Margonda Km 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.


Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

25 Desember 2023

Suasana saat peresmian Depok Open Space depan balai kota, Jalan Margonda Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu malam, 23 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

Warga Kota Depok dipersilakan memanfaatkan Depok Open Space jika ingin membuat pertunjukan di sana tanpa dipungut biaya


Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

16 Desember 2023

Suasana para pelayat di sekitar rumah Muhammad Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023.  Istri Rizieq, Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, berpulang hari ini setelah sempat dikabarkan sedang sakit. Tempo/M. Faiz Zaki
Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

Rumah pribadi Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpantau dipadati oleh para pelayat pada Sabtu malam ini, 16 Desember 2023.


Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

16 Desember 2023

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.


Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.


Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

6 Desember 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando kembali memantik kontroversi, terakhir menyinggung politik dinasti di Yogyakarta yang langsung mendapat respons warga.