TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi satu-satunya lembaga yang menangani korupsi di Indonesia. Usulan ini muncul untuk mengantisipasi konflik KPK dengan penegak hukum lain yang sama-sama menangani sebuah kasus korupsi.
"Tak mungkin KPK yang di Jakarta ini bisa menangani seluruh Indonesia, oleh karena itu, ada Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani," kata Kalla di kantornya, Jumat, 29 Januari 2016.
Sebelumnya, Deputi Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan tengah mengkaji usulan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal yang menangani korupsi.
Menurut Kalla, pernyataan Yanuar merupakan pendapat pribadi, bukan mewakili pemerintah. Kalla mengatakan sejak awal, KPK justru merupakan lembaga adhoc sementara selama praktek korupsi masih tinggi. "Tapi kalau sudah lebih stabil dan korupsi menurun maka kembali normal, yaitu polisi dan kejaksaan," kata dia.
Sejauh ini, kerja KPK dinilai efektif dalam pencegahan korupsi. Hasilnya, tingkat korupsi yang menurun. Lembaga Transparency International (TI) mengungkapkan adanya peningkatan bagi Indonesia dari segi indeks persepsi korupsi (IPK) untuk 2015. Berdasarkan pantauan TI, Indonesia mengalami perbaikan dengan kenaikan peringkat ini.
Dari temuan TI, skor IPK Indonesia pada 2015 adalah 36. Jumlah tersebut meningkat dua poin dibanding IPK 2014, yakni 34. Dengan demikian, peringkat korupsi Indonesia pun turun dari peringkat 107 ke peringkat 88, dari total 168 negara yang dipantau.
TIKA PRIMANDARI