TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan permohonan politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, Damayanti Wisnu Putranti, untuk menjadi justice collaborator (pelaku pelapor). "Kami sedang mempertimbangkan itu," katanya dalam konferensi pers di kantor KPK Jumat 29 Januari 2016.
Laode mengatakan menjadi seorang justice collaborator harus bekerjasama dengan penegak hukum hingga sidang terakhir. "Dia harus kooperatif sampai sidang terakhir," katanya.
Laode memastikan pimpinan KPK sudah menerima surat permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Damayanti pada Jumat pekan lalu. Namun di surat itu belum tertulis apa yang dijanjikan Damayanti jika permohonannya dikabulkan.
Jika ingin menjadi justice collaborator, Damayanti harus bekerja sama dengan KPK untuk membongkar pelaku lainnya, termasuk koleganya di Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat yang kemungkinan ikut menerima aliran duit suap.
KPK akan mengawasi tingkah laku Damayanti hingga menjelang putusan pengadilan. Jika Damayanti konsisten membongkar keterlibatan pelaku lain, KPK akan memberikan keringanan tuntutan hukuman.
KPK menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Selain Damayanti, KPK juga menetapkan makelar suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. KPK menyebut Dessy dan Julia sebagai staf Damayanti. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK pada Rabu malam, 13 Januari 2016. Saat itu, ada enam orang yang dicokok di tempat berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan.
Dana yang dikucurkan untuk mengamankan proyek jalan di Maluku mencapai Rp 7 miliar sejak 2015. Kepala Bagian Pemberitaan, Publikasi, dan Pelayanan Informasi Biro Humas KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya belum memastikan siapa lagi yang mendapaykan aliran dana di kalangan legislatif. "Itu masih didalami, makanya penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada saksi saksi," katanya.
MITRA TARIGAN | LINDA TRIANITA