TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengundurkan diri dari posisi pegawai negeri sipil (PNS). Padahal masa baktinya sebagai jaksa masih dua tahun lagi. "Saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS," kata dia di kantornya, Jumat, 29 Januari 2016.
Namun pria yang lahir di Kudus, Jawa Tengah, 8 Januari 1956, itu tidak menjelaskan alasan pengunduran dirinya tersebut. Ia pun enggan menjelaskan rencana ke depan setelah mengundurkan diri. "Nanti saja," ujarnya sambil tersenyum.
Andhi diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 November 2013 dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 133/M Tahun 2013 mengenai Pengisian Jabatan Eselon I di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Andhi sempat masuk bursa Jaksa Agung bersama calon internal lain, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf. Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, Andhi mengisi posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia menempati posisi tersebut sejak April 2011 hingga November 2013.
DEWI SUCI R | ISTMAN MP