TEMPO.CO, Jakarta - Setelah kepulangan mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Pulau Jawa, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) umat beragama. RUU ini merupakan langkah preventif pemerintah untuk mencegah munculnya organisasi mirip Gafatar.
Lukman menyampaikan, RUU ini tidak hanya membahas tentang rumah ibadah, tapi juga bagaimana dakwah dilaksanakan penuh kedamaian tanpa harus membandingkan dengan agama lain.
Dalam RUU ini, kata Lukman, akan membahas kriteria mana yang masuk ujaran kebencian dan mana yang masuk penistaan agama. “Ini harus disepakati bersama,” kata dia di Balai Kota, Jumat, 29 Januari 2016. Selain itu, RUU ini juga akan mengatur siapa yang berwenang menyebut sebuah paham termasuk ke aliran sesat atau tidak.
Saat ini, pihak Kementerian tengah meminta pandangan dari berbagai pihak. Tidak hanya tokoh-tokoh agama atau para pemuka majelis-majelis agama, tapi juga akademikus dan pers. Langkah ini juga salah satu langkah preventif untuk menghadapi organisasi semacam Gafatar.
Lukman memandang Gafatar merupakan organisasi yang meresahkan. Sebab, meski organisasi tersebut bergerak di bidang sosial, nyatanya mereka membuat masalah sosial. Tak hanya itu, paham agama yang dianggap melenceng oleh banyak orang itu pun mendapat penolakan dari masyarakat.
RUU ini, kata Lukman, akan mengatur agar jangan sampai membuat kebebasan berekspresi dan berpendapat yang tanpa batas menimbulkan persoalan baru. “Orang bisa begitu saja di mimbar-mimbar agama berpidato mengujarkan penistaan agama,” katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI