TEMPO.CO, Jakarta - Karena alasan kesepian setelah lama cerai dengan istrinya, Muhammad Sholehan alias Rehan, 41 tahun, diduga mencabuli sejumlah anak didiknya yang masih usia sekolah dasar (SD). Rehan membuka jasa les atau bimbingan belajar (bimbel) di rumah kontrakan di Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Rehan tercatat sebagai warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, dan sudah tiga tahun membuka jasa bimbingan belajar di Mojokerto.
Hingga kini sudah tujuh anak SD kelas II-VI dengan rentang usia 8-12 tahun yang mengaku dicabuli Rehan dan melapor ke Kepolisian Resor Mojokerto. Padahal ada sekitar 20 anak perempuan yang les di rumah kontrakan Rehan.
"Saat les atau bimbingan belajar, tersangka mencium dan meraba korban sambil diajak nonton video porno," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso, Jumat, 29 Januari 2016.
Bahkan para korban mengaku juga mendapat ancaman dari tersangka. "Tersangka juga mengancam korban jika tidak mau melihat video porno akan diperkosa," kata Budi. Tersangka Rehan langsung ditahan berdasarkan keterangan para saksi korban.
Perbuatan dengan modus bimbingan belajar itu terungkap setelah guru tempat sekolah anak-anak itu curiga dengan perubahan sikap dan perilaku mereka. Anak-anak tersebut mulai suka berkata jorok dan menonton video porno. "Satu per satu ditanya oleh guru mereka dan akhirnya mengaku jika perilaku buruk itu didapat saat mereka les di tempat tersangka," ucap Budi.
Polisi sedang mengembangkan kasus ini karena kemungkinan besar masih ada korban lainnya yang belum melapor. Kepolisian berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah untuk mencari korban-korban lainnya yang belum melapor.
Tersangka Rehan yang ditahan di markas kepolisian setempat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
ISHOMUDDIN