TEMPO.CO, Jambi - Aparat Kepolisian Polisi Daerah Jambi menangkap H, 40 tahun, yang diduga merupakan pelaku pengeboman di kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Direktur Reserse dan Kriminalitas Umum Polda Jambi Komisaris Besar Irawan David Syah kepada Tempo, Jumat, 29 Januari 2016.
Menurut Irawan, H ditangkap Kamis malam, 28 Januari 2016, saat berada dalam kamar sebuah hotel di Jambi. H adalah warga asal Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang sekarang mengaku bermukim di kawasan Kebun Hadil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Irawan belum bisa menjelaskan mengapa H melakukan aksi pengeboman. "Dugaan sementara motif pemboman adalah dendam pribadi dan ada kaitannya dengan persaingan bisnis narkoba," ujarnya.
Bom yang digunakan H merupakan bom rakitan. Penyidik Polda Jambi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain. "Saat ini tersangka masih satu orang. Apakah ada keterlibatan pihak lain, kami masih melakukan pengembangan," ucapnya.
Aksi pengeboman dilakukan pada Rabu dinihari, 27 Januari 2016, sekitar pukul 03.30 WIB. Bom meledak di teras salah satu rumah toko di kawasan Kelurahan Pasir Putih, Jambi.
Ketua Rukun Tetangga 21 Kelurahan Pasir Putih Asmadi mengatakan ruko empat pintu itu sempat dijadikan kantor perusahaan yang bergerak di bidang migas. Namun, sejak sebulan lalu, tidak ada aktivitas di ruko tersebut. “Sekarang hanya ditempati Yakub, yang merupakan keluarga Nasir, pemilik ruko,” kata Asmadi beberapa saat setelah bom meledak.
SYAIPUL BAKHORI