TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah agen biro perjalanan dan kargo bernama Wahana Courier & Cargo di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari ini, 29 Januari 2016.
“Ini bukan penggerebekan narkoba, tapi pencucian uang,” ujar juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, saat dihubungi melalui telepon. Slamet mengungkapkan, penggerebekan agen travel dan kargo merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan narkoba di Jepara.
Dalam kasus Jepara, petugas BNN menangkap delapan tersangka yang diduga merupakan jaringan sindikat Pakistan. Adapun kedelapan tersangka tersebut, yakni warga negara Pakistan: F, AM, R, T, serta warga negara Indonesia: Y, TM, K, dan D. Dari tangan mereka, BNN menyita 100 kilogram sabu, timbangan digital, 2 unit mobil boks, 294 unit genset dan filter, serta uang valas dan uang Rp 700 juta.
Tersangka R diketahui bekerja sama dengan D yang bertempat tinggal di Jepara untuk menyelundupkan narkotika tersebut ke Indonesia melalui jalur laut. Setelah barang tiba di Semarang, barang dipindahkan ke sebuah gudang milik PT JEPARAYA milik tersangka D yang bergerak di bidang meubelair. Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam 294 genset. Masing-masing genset berisi 1,5 sampai 2 kilogram sabu.
Penggerebekan ini berawal dari penyelidikan BNN selama enam bulan terhadap informasi adanya upaya penyelundupan narkoba dari Guangzhou, Cina, ke Indonesia oleh sindikat Pakistan. Narkoba jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam genset dan filter genset yang berjumlah 294 unit melalui pelabuhan di Semarang.
BAGUS PRASETIYO