TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menghadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas revisi Undang-Undang Terorisme di Kemenkopolhukam, Kamis, 28 Januari 2016.
Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Cahyana mengatakan dalam rapat masih ada perdebatan sengit seputar detail isi revisi undang-undang tersebut. Ia berujar, usulan pemerintah perihal pencabutan kewarganegaraan dan paspor masih belum menemukan titik terang.
"Perdebatannya sangat sengit," kata Widodo seusai rapat di Kemenkopolhukam, Kamis, 28 Januari 2016. Salah satu yang dibahas adalah orang yang dicabut kewarganegaraannya harus telah terbukti melakukan aksi terorisme atau tidak.
"Kalau dicabut, paspor tidak berlaku. Mereka tidak bisa masuk sini. Itu yang diperdebatkan," kata Widodo. Terkait dengan pencabutan paspor, ia serahkan kepada instansi yang berwenang.
Selain mempermasalahkan pencabutan kewarganegaraan, kata Widodo, pemerintah juga membahas perihal perdagangan senjata api di masyarakat. Poin lain adalah soal penambahan masa penahanan terduga teroris menjadi 120 hari.
Rencananya, draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin depan. Setelah disetujui Istana, barulah pemerintah menyerahkan rencana revisi itu ke parlemen.
MAYA AYU PUSPITASARI