TEMPO.CO, Makassar --- Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kelurahan Sulawesi Selatan, mengungkapkan evaluasi dana desa akan dilakukan setelah laporan pertanggung jawaban diserahkan Kabupaten. Proses ini akan dilakukan oleh tim yang memang telah ditunjuk untuk melakukan mengaudit.
Kepala BPMPDK Sulawesi Selatan, Mustari Soba, mengatakan evaluasi dilakukan oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang laporannya nanti akan diserahkan di pusat.
"Yang evaluasi bukan dari provinsi, karena ini langsung masuk ke bupatinya dan aturan seperti itu. Jadi BPK yang memiliki kewenangan untuk memeriksa" kata Mustari, pada Tempo Kamis, 28 Januari 2016.
Dia menyebutkan pihaknya sendiri hanya ikut mengawasi pemanfaatan dan desa dan mendapat laporan dari pendamping desa. "Kalau memang pak Gubernur menginginkan untuk turun di lapangan memantau, maka akan dilakukan," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan , BPMPDK, Rais Rahman. Menurut dia, audit reguler mengenai pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dana desa ini dipantau oleh pihaknya.
Mengenai keterlibatan BPK, Rais mengakui ini memang ada. Kedua pihak akan bekerja sama untuk melakukan ini karena keterbatasan sumber daya.
"Sejauh ini belum ada jadwal pemeriksaan, mungkin menunggu dulu laporannya masuk baru akan di evaluasi," kata dia.
Sementara diminta konfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat, Sulsel Yusuf Sommeng, mengatakan jika pihaknya tidak ikut terlibat langsung dalam audit pemanfatan dana desa. Ini karena sudah ditangani inspektorat Kabupaten/kota.
Mengenai dua desa yang masih belum menyerap dana desa mereka karena kepala desanya bermasalah, Yusuf, yang juga Pelaksana tugas Bupati Bulukumba, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan ini ke kepolisian. Ini karena mereka terindikasi bermasalah dengan penyalahgunaan dana desa.
"Sudah dilaporkan ke polisi, dan biarkan hukum berproses," paparnya
Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan, Uceu Yuniarti, menjelaskan kalau audit BPK Perwakilan Sulsel sebenarnya sudah mulai dilakukan. Ada tim yang turun ke kabupaten dan kota. Namun audit ini untuk pendahuluan pemeriksaan Laporan Keuangan Pengelolaan Daerah bukan untuk penggunaan dana desa.
"Karena kami perwakilan jadi hanya mengaudit penggunaan APBD di daerah. Sedangkan dana desa ini karena bantuan pusat makanya akan dilakukan oleh BPK pusat," kata dia.
IIN NURFAHRAENI DEWI PUTRI