TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan tak mempermasalahkan pembentukan Tim Pengawas Intelijen oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena itu merupakan amanat undang-undang.
"Enggak (masalah), itu amanat undang-undang. UU BIN Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 43 itu memang ada, BIN diawasi," kata Sutiyoso di Istana Negara Jakarta, Kamis.
Sutiyoso mengungkapkan Tim Pengawas Intelijen itu akan bekerja jika BIN dianggap keluar dari undang-undang tersebut.
Namun, ia berpesan agar tim pengawas menjaga kerahasiaan informasi yang didapat BIN.
"Enggak masalah lah asal diatur apa aja yang akan dikerjakan pada kita dan harus terus tetap menjaga kerahasiaan," ujarnya.
Rapat paripurna DPR mengesahkan pembentukan Tim Pengawas Intelijen yang terdiri atas 14 orang dan diketuai Mahfudz Siddiq.
Sebanyak 14 anggota Tim Pengawas Intelijen itu adalah Mahfudz Siddiq (Ketua), Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, T.B. Hasanuddin, A. Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A. Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M. Arief Suditomo.
ANTARA