TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menyanyikan sebait lagu berjudul Indonesia Pusaka sebagai penutup pembacaan pembelaannya.
"Di sana tempat lahir beta, dibuai, dibesarkan bunda. Tempat berlindung di hari tua sampai akhir menutup mata," begitu lirik lagu yang ia nyanyikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 28 Januari 2016.
Jero mengatakan sering menyanyikan lagu itu kala ia sedang menjalani tugas yang berat. Indonesia Pusaka kini juga dinyanyikannya di pengadilan dan rumah tahanan. "Ini lagu yang saya dengarkan ketika saya galau," katanya.
Saat membuka pembacaan pleidoi, Jero juga mengutip bait lagu milik d’Masiv yang berjudul Jangan Menyerah. Berikut lirik yang ia bacakan:
"Tak ada manusia yang terlahir sempurna. Jangan kau sesali segala yang pernah terjadi. Tuhan pasti akan menunjukkan kebesaran dan kuasanya bagi hambanya yang sabar dan tak kenal putus asa."
Setelah membacakan lirik lagu, Jero mengucapkan terima kasih kepada d’Masiv karena telah menciptakannya. "Lagu Anda saya dengarkan setiap hari di tahanan Cipinang yang membuat saya lebih sabar dan tak pernah putus asa," kata Jero dengan suara yang bergetar.
Jero Wacik menjalani sidang pembacaan pleidoi hari ini. Pekan lalu, ia mendengarkan tuntutan Jaksa. Jero dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta. Jero juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.
Jero dinilai terbukti melakukan tiga tindak korupsi. Pertama, ia telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat Menteri Pariwisata dan ESDM. Ia juga memaksa anak buahnya memeras demi kepentingan pribadi. Ketiga, Jero menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran biaya perayaan ulang tahun.
Atas perbuatannya menyalahgunakan DOM, Jero melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk perbuatan memeras anak buah, Jero dinilai melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
VINDRY FLORENTIN