Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tutup Pleidoi, Jero Wacik Nyanyi Indonesia Pusaka  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Jero Wacik menunjukkan buku dan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Januari 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Jero Wacik menunjukkan buku dan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Januari 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menyanyikan sebait lagu berjudul Indonesia Pusaka sebagai penutup pembacaan pembelaannya.

"Di sana tempat lahir beta, dibuai, dibesarkan bunda. Tempat berlindung di hari tua sampai akhir menutup mata," begitu lirik lagu yang ia nyanyikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 28 Januari 2016.

Jero mengatakan sering menyanyikan lagu itu kala ia sedang menjalani tugas yang berat. Indonesia Pusaka kini juga dinyanyikannya di pengadilan dan rumah tahanan. "Ini lagu yang saya dengarkan ketika saya galau," katanya.

Saat membuka pembacaan pleidoi, Jero juga mengutip bait lagu milik d’Masiv yang berjudul Jangan Menyerah. Berikut lirik yang ia bacakan:

"Tak ada manusia yang terlahir sempurna. Jangan kau sesali segala yang pernah terjadi. Tuhan pasti akan menunjukkan kebesaran dan kuasanya bagi hambanya yang sabar dan tak kenal putus asa."

Setelah membacakan lirik lagu, Jero mengucapkan terima kasih kepada d’Masiv karena telah menciptakannya. "Lagu Anda saya dengarkan setiap hari di tahanan Cipinang yang membuat saya lebih sabar dan tak pernah putus asa," kata Jero dengan suara yang bergetar.

Jero Wacik menjalani sidang pembacaan pleidoi hari ini. Pekan lalu, ia mendengarkan tuntutan Jaksa. Jero dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta. Jero juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jero dinilai terbukti melakukan tiga tindak korupsi. Pertama, ia telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat Menteri Pariwisata dan ESDM. Ia juga memaksa anak buahnya memeras demi kepentingan pribadi. Ketiga, Jero menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran biaya perayaan ulang tahun.

Atas perbuatannya menyalahgunakan DOM, Jero melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk perbuatan memeras anak buah, Jero dinilai melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

50 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

8 September 2022

Jero Wacik saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam menjalani sidang PK atas kasusnya, Senin 23 Juli 2018 /TEMPO-aufiq Siddq.
Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

Jero Wacik menjalani cuti menjelang bebas mulai hari ini setelah mendapatkan potongan hukuman 6 bulan pada Agustus lalu.


KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

8 Juli 2022

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

KPK menjebloskan eks pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.


KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

7 Juli 2022

Jero Wacik saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam menjalani sidang PK atas kasusnya, Senin 23 Juli 2018 /TEMPO-Taufiq Siddiq.
KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

Jero Wacik membayar uang pengganti kepada negara secara mencicil.


Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

27 Agustus 2018

Wakil presiden Jusuf Kalla meninggalkan ruang sidang setelah memberi kesaksian dalam sidang PK Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018. TEMPO/ Maria Fransisca Lahur.
Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

Jero Wacik mengatakan kesaksian SBY dan JK bisa meringankan hukumannya.