TEMPO.CO, Jakarta - Kurir suap pengamanan proyek pembangunan jalan di Maluku, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, diduga bukan staf langsung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Penyuap Damayanti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mengatakan tidak begitu mengenal Dessy dan Julia.
"Ini siapa orangnya, dia bekerja untuk siapa, DWP sendiri juga bingung. Di sana banyak penghubungnya," kata kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro, Rabu, 27 Januari 2016.
Bahkan, saat menjenguk kliennya di rumah tahanan, Haeruddin berpapasan dengan adik Damayanti yang menanyakan soal Dessy dan Julia. "Adik Damayanti ini tanya juga, Dessy dan Julia kerja untuk siapa?"
BACA: Kasus Damayanti, KPK Duga Ada Suap ke DPR dari Sumber Lain
Menurut dia, Abdul bisa mengenal Damayanti lewat orang-orang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Abdul kenal lebih dulu dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Ambon Amran Mustary. Orang-orang Amran kemudian diduga menghubungkan Abdul agar berkontak dengan anggota Komisi Infrastruktur untuk mendapatkan paket proyek. "Di kementerian itu, banyak penghubungnya. Jadi Pak Khoir tidak kenal secara personal," ujarnya.
Dia mengaku Abdul sempat ditanya penyidik tentang 24 dari 54 anggota Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur tersebut. Sesuai dengan penjelasan Abdul, yang biasa kerja sebagai kontraktor, ujar Haeruddin, setiap anggota Dewan punya beberapa paket pekerjaan. Paket-paket inilah yang biasanya disalurkan kepada kontraktor-kontraktor di daerah lewat Balai Pelaksana Jalan Nasional. "Kadang-kadang ada yang maju kayak DWP ini, ada juga yang cuma nitip," tuturnya.
Khusus proyek di kementerian infrastruktur ini, dia mengaku semua fraksi punya paket proyek. "Kecuali NasDem, karena mereka tidak mau ngambil."
BACA:
SUAP ANGGOTA DPR: Damayanti Diduga Tawarkan 20 Paket Proyek
Biasanya, menurut Haeruddin, para kurator itu mendapat jatah 8 persen dari nilai proyek. Nilai tersebut sudah menjadi aturan "siluman" dalam sistem tender proyek.
KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK juga menetapkan makelar suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin, sebagai tersangka. KPK menyebut Dessy dan Juli sebagai staf Damayanti. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Rinciannya, Sin$ 33 ribu dari tangan Dessy, Sin$ 33 ribu dari Julia, dan Sin$ 33 ribu dari Damayanti. Total duit yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. Penyidik juga sempat menggeledah ruang kerja anggota Komisi Infrastruktur dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia.
LINDA TRIANITA