TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus suap pengamanan proyek jalan di Maluku yang menjerat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK, penyuap Damayanti, yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, ditanya tentang 24 anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur tersebut.
"Saya dengar ada 24 orang, ada nama-namanya, yang terima duit juga atau enggak, wallahu alam," kata kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro, Rabu, 27 Januari 2016. Adapun jumlah anggota Komisi V sebanyak 54 orang.
BACA:
Kasus Damayanti, KPK Duga Ada Suap ke DPR dari Sumber Lain
Menurut Massaro, sesuai dengan penjelasan Abdul Khoir yang biasa kerja sebagai kontraktor, setiap anggota DPR punya beberapa paket pekerjaan. Paket-paket inilah yang biasanya disalurkan kepada kontraktor-kontraktor di daerah lewat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Untuk di wilayah Maluku, kata dia, Khoir dikenalkan lewat orang-orang Kepala BPJN IX Ambon Amran Mustari. "Kadang-kadang ada yang maju kayak DWP ini, ada juga yang cuma nitip," ujarnya.
Khusus untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum ini, dia mengatakan semua fraksi punya paket proyek. "Kecuali Nasdem karena mereka tidak mau ngambil."
Biasanya, menurut Haeruddin, mereka mendapat jatah 8 persen dari nilai proyek. Nilai tersebut sudah menjadi aturan "siluman" dalam sistem tender proyek.
BACA:
SUAP ANGGOTA DPR: Damayanti Diduga Tawarkan 20 Paket Proyek
KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK juga menetapkan dua staf Damayanti sebagai tersangka penerima suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar SG$ 99 ribu. Namun total duit yang telah dikucurkan Abdul sebesar SG$ 404 ribu. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru.
LINDA TRIANITA