Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Blokir Lagi 9 Situs Radikal, Ini Daftarnya  

image-gnews
Tampilan situs milik Bahrun Naim. www.muharridh.com
Tampilan situs milik Bahrun Naim. www.muharridh.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir sembilan situs atau website yang berisi terorisme dan radikalisme. Satu di antaranya disinyalir adanya kloning Bahrun Naim, teroris yang saat ini diduga berada di Suriah.

"Saya sudah cek, dan semua sudah diblokir," ucap Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, saat dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 28 Januari 2016.

Ismail mengatakan pemblokiran ini merupakan kelanjutan dari rilis pihaknya sebelumnya terkait dengan pemblokiran 24 situs radikal dari 27 yang terindikasi beberapa waktu lalu. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Tim Panel 2 Pengelolaan Konten Negatif Bidang SARA dan Radikalisme yang dilaksanakan pada Rabu kemarin.

Dalam rapat, Tim Panel 2 membahas beberapa situs lain yang dilaporkan masyarakat. Situs-situs itu ialah:

- Manjanik.com
- Eramuslim.com
- Mikailkanie.wordpress.com
- Revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
- Langitmuslim.blogspot.co.id
- Kajiantauhid.blogspot.co.id
- Pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
- Muslimori1.blogspot.co

Selain delapan situs tersebut, ada satu situs tambahan yang diduga kloning Bahrun Naim, yaitu www.bahrunnaim.space. "Jadi semuanya berjumlah sembilan situs," ujar Ismail.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ismail menuturkan permintaan pemblokiran situs tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggara Internet service provider (ISP) pada Rabu lalu. Adapun pertimbangannya, semua pihak yang dianggap menyebarkan radikalisme dan kebencian merujuk pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan diancam dengan hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 45 bahwa pelanggaran atas Pasal 28 akan diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dari sembilan situs tersebut, kata Ismail, satu di antaranya bersifat anonim atau tidak diketahui pemiliknya. Sedangkan delapan situs lain diketahui pemiliknya. "Untuk penindakan terhadap pemilik situs, kami koordinasi dengan kepolisian sebagai institusi yang menangani pelanggaran undang-undang," ucap Ismail.

LARISSA HUDA


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

2 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Ingin Jaga Privasi, Begini Cara Mengatur Akun GetContact Jadi Anonim

8 hari lalu

Untuk menyembunyikan nomor telepon agar tidak bisa dicari di Getcontact, Anda bisa mengaturnya di bagian setting. Foto: Canva
Ingin Jaga Privasi, Begini Cara Mengatur Akun GetContact Jadi Anonim

Berikut cara menyembunyikan nomor telpon menjadi anonim di aplikasi GetContact.


CekFakta #251 Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi

38 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
CekFakta #251 Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi

Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi


Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Buka Tender Pemeliharaan Website, Nilainya Rp 221 Juta

11 Februari 2024

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Buka Tender Pemeliharaan Website, Nilainya Rp 221 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka pendaftaran tender pemeliharaan website dengan HPS Rp 221 juta.


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Begini Cara Menambah Daya Listrik secara Online

17 Januari 2024

Meteran Listrik prabayar buatan PT INTI. TEMPO/Seto Wardhana
Begini Cara Menambah Daya Listrik secara Online

Peningkatan daya listrik dari PLN kini dapat diakses secara online melalui situs resmi PLN atau melalui aplikasi PLN Mobile.


4 Cara Mengecek Daya Listrik Rumah

17 Januari 2024

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
4 Cara Mengecek Daya Listrik Rumah

Dengen mengetahui daya listrik yang tersedia di rumah, pemilik rumah dapat menyesuaikan penggunaan listrik dengan kapasitas yang dimiliki.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Cara Melihat Password di Google Chrome dengan Mudah

10 Januari 2024

Salah satu fitur Google Chrome adalah bisa menyimpan password agar kita tidak lupa. Lalu, bagaimana cara melihat password di Google Chrome? Foto: Canva
Cara Melihat Password di Google Chrome dengan Mudah

Salah satu fitur Google Chrome adalah bisa menyimpan password agar kita tidak lupa. Lalu, bagaimana cara melihat password di Google Chrome?