TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun 34 pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilantik untuk menempati jabatan baru atau tetap di jabatan lama pada 26 Januari 2016 oleh Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, masih ada tiga pejabat eselon II yang belum dilantik. Mereka akan mengisi tiga dari sembilan jabatan yang masih kosong.
“Kalau ketiganya sudah dilantik, nantinya tersisa enam jabatan kosong yang harus diisi dengan cara dilelang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Agus Supriyanto saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Proses lelang akan dilangsungkan mulai Februari 2016 dan akan diumumkan pada April 2016. Saat ini tengah dilakukan pembentukan panitia seleksi. Sejumlah nama untuk mengisi panitia seleksi akan diajukan kepada Sultan dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk disetujui.
“Pansel itu nanti akan memilah-milah, jabatan mana saja yang akan dilelang,” tuturnya.
Hal itu dilakukan lantaran tidak semua jabatan kosong yang ada saat ini akan dilelang. Namun dimungkinkan akan diisi pejabat eselon II lain yang mempunyai kapabilitas dengan mekanisme rotasi.
“Baru nanti jabatan kosong karena rotasi itu yang dilelang,” ucapnya.
Pejabat eselon II yang mengikuti lelang bisa dari pejabat di lingkungan DIY, baik di kabupaten dan kota, maupun pejabat di lingkungan nasional.
“Itu baru akan dibahas meliputi mana saja. Tapi KASN memberi lampu hijau untuk daerah dan nasional,” katanya.
Ketiga pejabat eselon II tersebut adalah tiga pejabat yang menjadi penjabat sementara bupati menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015.
Ketiganya adalah Sigit Sapta Raharja, yang menjadi Penjabat Sementara Bupati Bantul, dengan jabatan sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Gatot Saptadi, yang menjabat sementara Bupati Sleman, dengan jabatan sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY; serta Budi Antono, sebagai Penjabat Sementara Bupati Gunungkidul, dengan jabatan sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM DIY.
Sedangkan sejumlah jabatan yang masih kosong antara lain Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan.
Juga sejumlah jabatan baru yang didasari Peraturan Daerah Keistimewaan DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan, seperti Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, dan Keuangan Aset Daerah DIY Bambang Wisnu Handoyo menjelaskan, penambahan lembaga baru di lingkungan pemerintah DIY tidak membengkakkan alokasi dana keistimewaan untuk pembiayaan program-program di lembaga baru.
“Karena sudah dialokasikan jauh hari. Mekanisme penyusunan anggaran keistimewaan kan dua tahun sebelumnya,” katanya. Anggaran dana keistimewaan 2016 sebesar Rp 547, 45 miliar.
PITO AGUSTIN RUDIANA