Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

89,3 Persen LGBT di Indonesia Pernah Alami Kekerasan

image-gnews
Sejumlah perwakilan Forum LGBTIQ Indonesia mengadakan konferensi pers guna menggugat pernyataan beberapa pejabat negara tentang LGBT di media massa di kantor LBH Jakarta, 27 Januari 2016. TEMPO/Arief Hidayat
Sejumlah perwakilan Forum LGBTIQ Indonesia mengadakan konferensi pers guna menggugat pernyataan beberapa pejabat negara tentang LGBT di media massa di kantor LBH Jakarta, 27 Januari 2016. TEMPO/Arief Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Sosial Masyarakat Arus Pelangi menyatakan hampir semua anggota kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia mengalami kekerasan karena orientasi seksual dan identitas gendernya. "Pada 2013, sebanyak 89,3 persen LGBT di Indonesia pernah alami kekerasan," ujar Ketua LSM Arus Pelangi Yuli Rustinawati, Rabu, 27 Januari 2016.

Yuli menjelaskan, sebanyak  79,1 persen koresponden mengaku pernah mengalami kekerasan, 46,3 persen mengalami kekerasan fisik, dan 26,3 persen dalam bentuk kekerasan ekonomi.  "Dari sekian banyak LGBT mengalami kekerasan, 65,2 persen di antaranya mencari bantuan ke teman dan 17,3 persen melakukan percobaan bunuh diri," ujar Yuli.

Sebelumnya, Komunitas LGBT Intersex dan Queer (IQ) Indonesia yang diwakili Komunitas Bumi Kecil, Jaringan GWL-INA, dan Arus Pelangi menggugat pernyataan pejabat negara tentang LGBT yang diskriminatif di media massa.

Mereka menganggap pernyataan beberapa Menteri dan pejabat negara melegistimasi kelompok lain yang mempunyai kebencian kepada LGBT untuk melakukan tindakan kebencian itu. "Pada kasus ini negara tidak hadir untuk melindungi LGBT," ujar Yuli.

Koordinator Divisi Advokasi Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-INA) Slamet Rahardjo yang mewakili forum LGBTIQ Indonesia mengatakan semua pernyataan pejabat negara di media massa sangat diskriminatif terhadap kelompok LGBT. LGBTIQ pun menuntut pemerintah, khususnya Presiden, menindak tegas para pejabat tersebut.

"Kami meminta Presiden RI, Joko Widodo menindak tegas Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan, Walikota Bandung dan beberapa anggota DPR yang memuat rasa kebencian kepada LGBT," ujar Slamet.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Gedung LBH Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016, LGBTIQ mencantumkan nama Menristek M Nasir, Mendikbud Anies Baswedan, Walkoy Bandung Ridwan Kamil, Ketua MPR Zulkifli Hasan, anggota DPR RI fraksi PPP Reni Marlinawati dan Kepala Divisi Sosialisasi Anti Kekerasan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Slamet juga meminta ketua DPR RI menindak anggota dewan yang bertindak inskonstitusional berupa ujaran diskriminatif. "Ini inskonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya di dalam pasal 28 ayat (2) yang menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun," ujar Slamet.

Selanjutnya Forum LGBTIQ Indonesia meminta juga kepada Jokowi untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan seperti sweeping dan pengusiran paksa. "Hentikan semua kekerasan, pengusiran yang didasarkan pada orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender yang dilakukan aparat negara maupun ormas, " ujar Slamet.

Slamet juga meminta Presiden untuk memerintahkan penegak hukum untuk menindak tegas mereka yang melakukan kekerasa dan diskriminasi terhadap orang dan organisasi LGBTIQ Indonesia. "Kami juga meminta presiden segera memerintahkan Kapolri untuk menjamin keselamatan dan keamanan anggota LGBTIQ Indonesia sebagai perlindungan kepada warga Indonesia," ujar Slamet.

Forum LGBTIQ Indonesia juga menganggap larangan masuknya kelompok LGBT ke lingkungan kampus sebagai sikap pelanggaran konstitusi negara. "Mereka telah khianati konstitusi karena ini tertulis dalam pasal 28 C UUD 1945 ayat (1), yang isinya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia," katanya.

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

8 menit lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

Politikus Gerindra memastikan Prabowo akan merangkul semua pihak untuk bergabung dengan pemerintahannya nanti.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

11 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis keuangan


Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Kami Sepakat Kerja Sama untuk Rakyat

12 menit lalu

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyambangi rumah presiden terpilih, Prabowo Subianto. Surya Paloh tiba di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024, pukul 15.49 WIB. TEMPO/Defara
Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Kami Sepakat Kerja Sama untuk Rakyat

Prabowo mengaku pertemuan dengan Surya Paloh lebih dari satu jam itu berlangsung efektif dan produktif.


Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

18 menit lalu

Mentan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya menghadiri acara halal bihalal di kediaman Airlangga, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.


Garap Film Glenn Fredly The Movie, Lukman Sardi: Ini Project Tuhan

18 menit lalu

Sutradara Lukman Sardi memberikan keterangan saat konferensi pers film Glenn Freddy the Movie di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Film yang disutradai oleh Lukman Sardi dan dibintangi oleh sejumlah aktor seperti Marthino Lio, Zulfa Maharani, Ruth Sahanaya, hingga Alyssa Abidin menceritakan kisah Glenn di masa hidupnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Garap Film Glenn Fredly The Movie, Lukman Sardi: Ini Project Tuhan

Lukman Sardi menceritakan perjalanannya menjadi sutradar Glenn Fredly The Movie


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

19 menit lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

19 menit lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.


Dagang Sapi Kabinet Prabowo

28 menit lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

35 menit lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi