Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

89,3 Persen LGBT di Indonesia Pernah Alami Kekerasan

image-gnews
Sejumlah perwakilan Forum LGBTIQ Indonesia mengadakan konferensi pers guna menggugat pernyataan beberapa pejabat negara tentang LGBT di media massa di kantor LBH Jakarta, 27 Januari 2016. TEMPO/Arief Hidayat
Sejumlah perwakilan Forum LGBTIQ Indonesia mengadakan konferensi pers guna menggugat pernyataan beberapa pejabat negara tentang LGBT di media massa di kantor LBH Jakarta, 27 Januari 2016. TEMPO/Arief Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Sosial Masyarakat Arus Pelangi menyatakan hampir semua anggota kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia mengalami kekerasan karena orientasi seksual dan identitas gendernya. "Pada 2013, sebanyak 89,3 persen LGBT di Indonesia pernah alami kekerasan," ujar Ketua LSM Arus Pelangi Yuli Rustinawati, Rabu, 27 Januari 2016.

Yuli menjelaskan, sebanyak  79,1 persen koresponden mengaku pernah mengalami kekerasan, 46,3 persen mengalami kekerasan fisik, dan 26,3 persen dalam bentuk kekerasan ekonomi.  "Dari sekian banyak LGBT mengalami kekerasan, 65,2 persen di antaranya mencari bantuan ke teman dan 17,3 persen melakukan percobaan bunuh diri," ujar Yuli.

Sebelumnya, Komunitas LGBT Intersex dan Queer (IQ) Indonesia yang diwakili Komunitas Bumi Kecil, Jaringan GWL-INA, dan Arus Pelangi menggugat pernyataan pejabat negara tentang LGBT yang diskriminatif di media massa.

Mereka menganggap pernyataan beberapa Menteri dan pejabat negara melegistimasi kelompok lain yang mempunyai kebencian kepada LGBT untuk melakukan tindakan kebencian itu. "Pada kasus ini negara tidak hadir untuk melindungi LGBT," ujar Yuli.

Koordinator Divisi Advokasi Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-INA) Slamet Rahardjo yang mewakili forum LGBTIQ Indonesia mengatakan semua pernyataan pejabat negara di media massa sangat diskriminatif terhadap kelompok LGBT. LGBTIQ pun menuntut pemerintah, khususnya Presiden, menindak tegas para pejabat tersebut.

"Kami meminta Presiden RI, Joko Widodo menindak tegas Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan, Walikota Bandung dan beberapa anggota DPR yang memuat rasa kebencian kepada LGBT," ujar Slamet.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Gedung LBH Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016, LGBTIQ mencantumkan nama Menristek M Nasir, Mendikbud Anies Baswedan, Walkoy Bandung Ridwan Kamil, Ketua MPR Zulkifli Hasan, anggota DPR RI fraksi PPP Reni Marlinawati dan Kepala Divisi Sosialisasi Anti Kekerasan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Slamet juga meminta ketua DPR RI menindak anggota dewan yang bertindak inskonstitusional berupa ujaran diskriminatif. "Ini inskonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya di dalam pasal 28 ayat (2) yang menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun," ujar Slamet.

Selanjutnya Forum LGBTIQ Indonesia meminta juga kepada Jokowi untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan seperti sweeping dan pengusiran paksa. "Hentikan semua kekerasan, pengusiran yang didasarkan pada orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender yang dilakukan aparat negara maupun ormas, " ujar Slamet.

Slamet juga meminta Presiden untuk memerintahkan penegak hukum untuk menindak tegas mereka yang melakukan kekerasa dan diskriminasi terhadap orang dan organisasi LGBTIQ Indonesia. "Kami juga meminta presiden segera memerintahkan Kapolri untuk menjamin keselamatan dan keamanan anggota LGBTIQ Indonesia sebagai perlindungan kepada warga Indonesia," ujar Slamet.

Forum LGBTIQ Indonesia juga menganggap larangan masuknya kelompok LGBT ke lingkungan kampus sebagai sikap pelanggaran konstitusi negara. "Mereka telah khianati konstitusi karena ini tertulis dalam pasal 28 C UUD 1945 ayat (1), yang isinya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia," katanya.

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AHY Lulus Doktoral Unair, Khofifah: Politisi dan Akademisi Berkarakter

52 detik lalu

Ketua Umum IKA Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Khofifah Indar Parawansa saat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di kampus setempat, Senin (7/10/2024). ANTARA/HO-Tim KIP.
AHY Lulus Doktoral Unair, Khofifah: Politisi dan Akademisi Berkarakter

AHY lulus doktor dari Unair. Ketua Umum IKA Unair Khofifah Indar Parawansa menyebutnya sebagai politisi dan akademisi.


Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Ini Alasannya

5 menit lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Ini Alasannya

Sekjen DPR RI mengatakan pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas untuk Anggota DPR.


HUT Yogyakarta ke-268: Profil Sri Sultan Hamengkubuwono I Pendiri Ngayogyakarta Hadiningrat

10 menit lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono I. Keraton.perpusnas.go.id
HUT Yogyakarta ke-268: Profil Sri Sultan Hamengkubuwono I Pendiri Ngayogyakarta Hadiningrat

Perayaan HUT Yogyakarta yang ke-268 tidak lepas dari peran dan jasa Sri Sultan Hamengkubuwono I sebagai pendiri kota ini. Berikut profilnya.


Pemicu Gangguan Kesehatan Mental di Tempat Kerja

24 menit lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Pemicu Gangguan Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Menjaga kesehatan mental penting untuk dilakukan. Terutama di lingkungan kerja


Serangan Israel Menyasar Kota Baalbek Cagar Budaya di Lebanon yang Dilindungi UNESCO

27 menit lalu

Kora Baalbek, Lebanon. Wikipedia
Serangan Israel Menyasar Kota Baalbek Cagar Budaya di Lebanon yang Dilindungi UNESCO

Serangan Israel tertuju kepada Kota Baalbek, salah satu kompleks bangunan bersejarah yang dilindungi UNESCO di Lebanon.


Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

31 menit lalu

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang  masih buron. foto istimewa
Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

Sebelas anak melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan ketua yayasan dan pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang


Top 3 Tekno: Tips dan Fitur Baru WhatsApp, Watak Jokowi menurut Walhi

37 menit lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Top 3 Tekno: Tips dan Fitur Baru WhatsApp, Watak Jokowi menurut Walhi

Top 3 Tekno Berita Terkini dipuncaki artikel tips tentang 6 langkah yang bisa diambil untuk mengatasi panggilan WhatsApp dari nomor tak dikenal.


30 Menit Sebelum Debat Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Sudah Menikmati Konser John Legend

39 menit lalu

Anies dan Fery ketika menonton konser John Legend. Foto: Instagram.
30 Menit Sebelum Debat Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Sudah Menikmati Konser John Legend

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, memilih menonton konser John Legend yang waktunya bertepatan dengan debat Pilkada Jakarta pertama.


Total Anggaran Pengadaan Lahan untuk PSN Jokowi Lewat LMAN Tembus Rp 134 Triliun

40 menit lalu

Basuki Purwadi. Dok. LMAN
Total Anggaran Pengadaan Lahan untuk PSN Jokowi Lewat LMAN Tembus Rp 134 Triliun

Anggaran untuk pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional Jokowi lewat LMAN Kementerian Keuangan mencapai Rp 134 Triliun sejak 2017


Aturan Paspor yang Sering Diabaikan Pelancong, Liburan ke Luar Negeri Bisa Gagal Total

45 menit lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Aturan Paspor yang Sering Diabaikan Pelancong, Liburan ke Luar Negeri Bisa Gagal Total

Persyaratan paspor untuk masuk setiap negara berbeda, mulai dari masa berlaku hingga halaman kosong yang tersisa di paspor pun diperhitungkan.