TEMPO.CO, Surabaya - Kasus Lamborghini maut akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 27 Januari 2016. Pengemudi mobil sport itu, Wiyang Lautner, 24 tahun, menjadi terdakwa tunggal.
Lamborghini Gallardo, yang dikemudikan Wiyang, menabrak warung susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Ahad, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat aksi kebut-kebutan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi.
Akibat tabrakan itu, Kuswanto, 51 tahun, yang sedang membeli STMJ, meninggal. Istrinya, Srikanti (41) dan penjual STMJ, Mujianto (44), luka-luka.
Sidang perdana kasus Lamborghini maut ini untuk mendengarkan pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum, Ferry E. Rachman, mendakwa Wiyang melanggar Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) UU Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan satu korban tewas dan dua luka-luka. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah penjara enam tahun dan denda Rp 12 juta.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 3 Februari 2016, dengan agenda pengajuan saksi dari jaksa. Wiyang, yang tampil dengan baju batik dan rompi terdakwa, kembali diborgol untuk digiring ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kakak Wiyang Lautner, Wina, berharap persidangan segera selesai. "Sidang ini sangat kami nantikan, agar kasus cepat selesai," ujar Wina kepada wartawan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH