TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri peran politikus Golkar, Budi Supriyanto, dan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia, dalam kasus dugaan suap yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada keterangan saksi yang mengarah kepada dua anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
"Ada. Kami juga punya datanya," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. Namun, dia tidak mau menjelaskan saat ditanya detail peran Budi dan Yudi.
Menurut Agus, Budi hari ini dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. "Ya kan sekarang ditanya," ujarnya. Ihwal Yudi, Agus mengaku belum tahu kapan penyidik memanggilnya.
Ruang kerja Yudi dan Budi digeledah KPK pada Jumat dua pekan lalu. Menurut Agus, penyidik mengindikasikan ada jejak-jejak tersangka di ruangan yang digeledah.
KPK menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku, yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK juga menetapkan dua staf Damayanti sebagai tersangka penerima suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Sin$ 33 ribu dari Dessy, Sin$ 33 ribu diamankan dari Julia, dan Sin$ 33 ribu diambil dari Damayanti. Jumlah uang suap sebesar Sin$ 404 ribu diduga terkait dengan proyek jalan di Maluku. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru.
LINDA TRIANITA