TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan PT Gojek Indonesia tidak salah dalam kasus penangkapan komplotan pengedar narkoba yang menggunakan jasa Go-jek di Cakung, Jakarta Timur. "Yang salah itu sopir gojeknya, bukan perusahaanya, karena kesalahan yang dilakukan adalah kesalahan personal," ujar Budi Waseso saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Januari 2016.
Menurutnya pihak perusahaan tidak ada hubungannya dengan pegawainya yang menyalahi ketentuan perusahaan. "Sopir gojeknya pun juga belum tentu bersalah jika dia hanya dikelabui dan tidak tau apa yang dia antarkan," ujarnya.
Budi kini masih mendalami keterlibatan sopir gojek dalam pengedaran narkoba yang tertangkap di Cakung, Jakarta Timur hari ini, Rabu, 27 Januari 2016. "Selama dia tidak kenal dengan pelaku lainnya ya dia tidak bersalah, tapi kalau mereka kenal ya kita akan selidiki sejauh mana keterlibatannya," ujar Budi.
Budi mengatakan para pengedar memang memanfaatkan sarana kemudahan ojek online untuk membantu peredaran narkoba dan membuat jaringan narkoba secara terputus. "Bagi sopir gojek yang tidak tahu menahu, tanpa sadar dimanfaatkan dan jaringan pengedarannya terputus karena bandarnya nggak terdeteksi," ujar pria yang akrab dipanggil Buwas.
Sebelumnya Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap komplotan pengedar narkoba yang menggunakan jasa Gojek di Cakung, Jakarta Timur. Penyelidikan ini berawal dari tertangkapnya pelaku yaitu AJ dan FR.
Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono menjelaskan setelah menangkap FR, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,18 gram dari tangan FR. FR mengaku jika sabu itu dia dapatkan dari kenalannya bernama AG.
"Pukul 22.30 WIB di jalan Raya Bekasi depan Terminal Pulogadung anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jaktim menangkap AG yang pada saat itu sedang menggunakan jasa gojek milik JK," ujar Agung. Agung mengatakan sopir gojek itu diduga mengedarkan narkoba secara gelap di wilayah Jakarta Selatan dan Timur.
Dari AG dan JK, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,07 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa rumah AG di Buaran, Cakung, Jakarta Timur. Polisi mendapatkan barang bukti 4 paket sabu seberat 4,19 gram yang disimpan dalam kotak kacamata AG.
JK dan AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TK yang sering mereka jumpai di Senen, Jakarta Pusat. TK diduga jadi bandar peredaran narkoba lewat layanan gojek ini.
"Selasa, 19 Januari 2016 pukul 19.00 WIB TK berhasil ditangkap di depan pom bensin Galur, Senen Jakarta Pusat dan polisi menyita 4 paket sedang sabu dalam plastik klip seberat 67 gram dan 5 paket kecil dengan berat keseluruhan 5, 45 gram," ujar Agung.
Agung menjelaskan sopir gojek JK dan temannya AG mengambil dulu beberapa narkoba dari TK kemudian menjualkannya ke FR dan AJ. "Mereka semua saling kenal dan enggak pakai aplikasi gojek, tapi hanya memanfaatkan jasa gojeknya," ujar Agung. Agung menjelaskan gojek hanya kamuflase dalam pengiriman narkoba tersebut.
Agung mengatakan JK mendapat upah Rp 300 ribu untuk sekali pengantaran paket narkoba. Agung menambahkan, JK sudah dua kali mengantarkan narkoba. "Kualitas sabu mereka lumayan bagus dan kini masih kami selidiki jaringan narkoba mereka," ujar Agung.
Atas tindakan ini mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 (1) sub pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka terancam hukuman seumur hiduo atau pidana sesingkatnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda mininal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ujar Agung.
ARIEF HIDAYAT