Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Usul Densus Bisa Hentikan Transaksi Dana Teroris  

image-gnews
Agus Santoso, Wakil ketua PPATK.  TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Agus Santoso, Wakil ketua PPATK. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COBANDUNG - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan lembaganya mendukung adanya revisi Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Terutama dalam proses penyelidikan, kami ingin Densus 88 bisa melakukan proses penghentian transaksi setelah mendapat informasi dari PPATK,” katanya di Bandung, Rabu, 27 Januari 2016.

Agus mengatakan aparat kepolisian baru bisa menyentuh rekening pada saat proses hukum di kepolisian berada di level penyidikan setelah meminta pemeriksaan aliran dana pada PPATK. “Kita ingin ini di proses penyelidikan, jadi lebih awal. Polisi juga bisa melakukan penghentian transaksi, bukan pembekuan rekening. Kalau transaksi sedang berjalan, bank bisa kita minta hentikan,” katanya.

Dia mengaku PPAT sudah mengirim surat resmi dukungan revisi UU Terorisme, berisi usulan itu pada pemerintah. “Ini sudah kami sampaikan surat resmi pada Menkopolhukam karena (revisi) ini inisiatif pemerintah. Sudah disampaikan per tanggal kemarin kepada Menkopolhukam dengan tembus pada Presiden, Kapolri, Kejaksaan, BIN, dan BNPT,” kata Agus.

Menurut Agus, kewenangan penghentian transaksi saat ini ada di PPATK lewat Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang. “Penghentian transaksi itu ada di UU anti-‘money laundering’, kewenangannya diberikan kepada PPATK. Kita ingin eksten, perpanjang sampai Densus, tapi setelah koordinasi dengan PPATK dan khusus hanya untuk kejahatan terorisme,” katanya.

Agus mengatakan lembaganya menginginkan agar kewenangan penghentian transaksi khusus pada Tindak Pidana Terorisme diatur dalam Undang-Undang karena menyangkut hak warga negara. “Karena itu merampas hak orang, sehingga harus diatur oleh Undang-Undang, enggak bisa diatur di bawahnya,” katanya.

Menurut Agus, ada dua praktek dalam mencegah aliran dana pada kejahatan terorisme di Indonesia. Pertama, pembekuan rekening mengacu pada daftar yang diterbitkan Dewan Keamanan PBB lewat resolusi UNSC 1267 khusus pada aktivitas kelompok Al-Qaeda dan Taliban. “Itu bisa dilakukan proses pembekuan serta-merta melalui proses di lima lembaga, yaitu PPATK, BNPT, Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, melalui penetapan pengadilan. Dan dilakukan oleh polisi melalui OJK,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengatakan sepanjang 2015, misalnya, pembekuan rekening sudah dilakukan pada 14 rekening atas nama perorangan, dan empat rekening atas nama organisasi yang tersangkut dalam daftar jaringan teroris internasional Al-Qaeda dan Taliban. “Freezing without delay itu sudah ada. Kita bekukan tahun lalu,” katanya.

Praktek kedua menyasar aliran dana jaringan terorisme dalam negeri yang mengacu pada UU Terorisme dan hukum acara dalam KUHAP. “Ada perampasan juga, tapi itu pakai proses pembekuannya di proses penyidikan. Kalau (terorisme jaringan) internasional baru terduga sudah bisa dibekukan, tapi prosesnya penetapan pengadilan,” kata Agus.

Agus mengatakan hukum di Indonesia saat ini tidak memungkinkan dilakukan proses pembekuan aliran dana saat status pelakunya masih terduga. “Hak individu harus dilindungi. Kalau mau dikurangi harus lewat undang-undang,” tambahnya.

Saat ditanya soal aliran dana pelaku teror di Thamrin Jakarta, dia enggan membeberkan. “Baiknya tanya ke polisi karena masih dalam proses penyidikan. Saya takut ganggu proses polisi saja,” kata Agus.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.


5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.


PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

14 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

PPATK mengungkapkan pencucian uang mencapai Rp 81,3 trililun sepanjang 2022. Modusnya beragam. Ada yang namanya smurfing.