TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan alasan DPR membentuk tim pengawas intelijen. Menurut Agus Hermanto, pembentukan ini membuat intelijen lebih baik. "Untuk kami antisipasi intelijen agar lebih hebat, lebih bagus, ada badan pengawas," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 27 Januari 2016.
Agus Hermanto mengatakan badan pengawas intelijen itu sudah ada di dalam Undang-Undang Intelijen itu sendiri dan juga diatur dalam peraturan tata tertib DPR. "Di dalam UU Intelijen memang ada institusi pengawasan intelijen, yaitu badan pengawas," kata politikus Partai Demokrat itu.
Badan pengawas itu terdiri atas anggota Dewan, khususnya Komisi Pertahanan dari semua fraksi ditambah pimpinan Komisi Pertahanan DPR RI. Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi Pertahanan, terpilih menjadi ketua tim pengawas intelijen.
Tim pengawas ini terdiri atas 14 anggota Komisi Pertahanan DPR. Empat belas anggota itu adalah empat pemimpin Komisi Pertahanan dan sepuluh perwakilan setiap fraksi.
Mereka disahkan dan diambil sumpahnya pada Rapat Paripurna DPR RI kemarin. Pengesahan tim pengawas, kata Wakil Ketua DPR yang lain, Fadli Zon, dilandasi Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014 tertanggal 26 September 2014. Dalam UU Intelijen diatur, jika anggota tim pengawas melanggar sumpah dan membocorkan rahasia, diancam hukuman 10 tahun penjara.
EGI ADYATAMA