Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen: Supaya Lebih Hebat?  

image-gnews
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan alasan DPR membentuk tim pengawas intelijen. Menurut Agus Hermanto, pembentukan ini membuat intelijen lebih baik. "Untuk kami antisipasi intelijen agar lebih hebat, lebih bagus, ada badan pengawas," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 27 Januari 2016.

Agus Hermanto mengatakan badan pengawas intelijen itu sudah ada di dalam Undang-Undang Intelijen itu sendiri dan juga diatur dalam peraturan tata tertib DPR. "Di dalam UU Intelijen memang ada institusi pengawasan intelijen, yaitu badan pengawas," kata politikus Partai Demokrat itu.

Badan pengawas itu terdiri atas anggota Dewan, khususnya Komisi Pertahanan dari semua fraksi ditambah pimpinan Komisi Pertahanan DPR RI. Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi Pertahanan, terpilih menjadi ketua tim pengawas intelijen.

Tim pengawas ini terdiri atas 14 anggota Komisi Pertahanan DPR. Empat belas anggota itu adalah empat pemimpin Komisi Pertahanan dan sepuluh perwakilan setiap fraksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka disahkan dan diambil sumpahnya pada Rapat Paripurna DPR RI kemarin. Pengesahan tim pengawas, kata Wakil Ketua DPR yang lain, Fadli Zon, dilandasi Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014 tertanggal 26 September 2014. Dalam UU Intelijen diatur, jika anggota tim pengawas melanggar sumpah dan membocorkan rahasia, diancam hukuman 10 tahun penjara.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Foto Anggota DPR Dukung BG Jadi Kepala BIN  

8 September 2016

Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Beredar Foto Anggota DPR Dukung BG Jadi Kepala BIN  

Masinton mendukung BG karena sejumlah koleganya menginginkan akses informasi intelijen mengenai keamanan negara.


Kemhan Sebut Badan Intelijen untuk Pengolah Informasi

16 Juni 2016

Kepala Bainstranas Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Paryanto saat memberi penjelasan terkait Badan Intelejen Pertahanan di Balai Media Kemhan, Jakarta, 16 Juni 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Kemhan Sebut Badan Intelijen untuk Pengolah Informasi

Paryono mengatakan intelijen yang terlibat dalam BIP ini adalah orang yang berpengalaman puluhan tahun.


Luhut Ogah Komentari Badan Intelijen Pertahanan  

13 Juni 2016

Menteri Luhut Binsar Panjaitan berbicara melalui telepon saat coffee morning di kantor Menkopolhukam, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Luhut Ogah Komentari Badan Intelijen Pertahanan  

Luhut Pandjaitan enggan berkomentar soal Badan Intelijen Pertahanan yang digagas Ryamizard Ryacudu.


Kementerian Pertahanan Bentuk Intelejen, DPR: UU Ditabrak

7 Juni 2016

Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kementerian Pertahanan Bentuk Intelejen, DPR: UU Ditabrak

Menurut Ryamizard, tak wajar bila Kementerian Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan tak memiliki intelejen sendiri.


DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen karena Operasinya Rahasia  

29 Januari 2016

Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin bersama anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen karena Operasinya Rahasia  

Tim Pengawas Intelijen dianggap penting karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.


Soal Tim Pengawas Intelijen, Kepala BIN: Itu Amanat UU

28 Januari 2016

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, memberikan keterangan kepada awak media setelah berhasil menjemput kelompok bersenjata Din Minimi, di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 29 Desember 2015. Sutiyoso menyatakan kelompok Din Minimi tidak menuntut pemisahan dari NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tim Pengawas Intelijen, Kepala BIN: Itu Amanat UU

Sutiyoso mengungkapkan Tim Pengawas Intelijen itu akan bekerja jika BIN dianggap keluar dari undang-undang tersebut.


Tim Pengawas Intelijen Dinilai Rawan Disadap  

28 Januari 2016

TEMPO/Imam Sukamto
Tim Pengawas Intelijen Dinilai Rawan Disadap  

Anggota DPR bukan intelijen terlatih. Mereka bisa menjadi sasaran pengintaian dan penyadapan agen asing.


Tim Pengawas Intelijen Berpotensi Membahayakan DPR

27 Januari 2016

Calon Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berfoto bersama Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq (kiri), Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya (kedua kanan) dan Hanafi Rais (kanan) sebelum mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panglima TNI di Gedung DPR, Jakarta, 1 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tim Pengawas Intelijen Berpotensi Membahayakan DPR

Tim Pengawas Intelijen tak sesuai dengan prinsip kerja lembaga intelijen yang penuh kerahasiaan.