TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta masyarakat mengevaluasi sepuluh stasiun televisi swasta. Izin kesepuluh stasiun TV itu berakhir pada tahun ini. KPI tengah mengkaji perpanjangan izinnya.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah KPI untuk mengundang masukan publik terkait perpanjangan izin siaran sepuluh televisi swasta," kata dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Nina Mutmainnah Armando, dalam jumpa pers di kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Lembaga lain yang mendukung KPI, yaitu pusat kajian media dan komunikasi Remotivi, Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), Yayasan Pengembangan Media Anak, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, dan Saiful Mujani Research & Consulting (SRMC).
Nina menjelaskan, untuk terus dapat bersiaran, televisi swasta harus mendapat perpanjangan izin dari KPI dengan cara evaluasi dengar pendapat. "Karena itu, KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengevaluasi dengan mengirim saran dan kritik mengenai isi stasiun itu," ujar Nina. Waktunya sebelum 31 Januari 2016.
Nina mengatakan sepuluh stasiun televisi habis masa izinnya tahun ini, yaitu ANTV, Global TV, Indosiar, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan Metro TV. Nina meminta evaluasi terhadap mereka harus tegas berdasarkan lima hal.
Pertama, Nina menjelaskan, KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus berkomitmen menegakkan Undang-Undang Penyiaran tanpa memberi dispensasi kepada siapa pun. "Kedua, harus berdasarkan evaluasi KPI selama sepuluh tahun tentang isi siaran," kata Nina.
Berikutnya, evaluasi KPI selama sepuluh tahun terhadap muatan pendidikan dalam isi siaran. Juga evaluasi terhadap kepatuhan stasiun ini menerapkan sistem siaran berjejaring (SSJ). Terakhir adalah kepatuhan mereka dalam menayangkan muatan lokal dalam SSJ.
REZKI ALVIONITASARI