TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme pada Presiden Joko Widodo Senin depan. Menurut Luhut, draf RUU Antiterorisme akan diselesaikan di level kementerian pada hari ini.
"Tadi saya lapor Presiden, mudah-mudahan Senin kita sudah bisa berikan ke Presiden. Dilihat kemudian ke DPR," kata Luhut setelah menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Rabu, 27 Januari 2016. Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan hasil konsultasi pemerintah dengan pimpinan lembaga tinggi negara.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Jokowi menyerahkan pada Menkopolkam serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan materi revisi. "Kalau tidak salah diberikan waktu dua pekan untuk membahas masukan atau kritik, baru kemudian dibicarakan dengan DPR," katanya.
Johan mengatakan revisi UU Antiterorisme sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Pemerintah, kata dia, tinggal memfinalisasi substansi yang menjadi revisi undang-undang tersebut. Presiden, kata Johan, hanya tinggal menunggu draf dari Menkopolkam dan Menkumham sebelum diserahkan ke DPR.
Pekan lalu, seusai rapat terbatas mengenai UU Antiterorisme, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi usulan revisi. Pertama, perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan. Usulan kedua adalah pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
ANANDA TERESIA