TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah mengirimkan surat amnesti Nurdin Ismail alias Din Minimi ke Presiden Joko Widodo. "Kemarin, suratnya sudah diberikan kepada Presiden," kata Laoly di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Din merupakan pimpinan kelompok bersenjata yang dicari kepolisian sejak setahun terakhir. Kelompok ini turun gunung dan menyerahkan senjata mereka kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso beberapa waktu lalu dengan iming-iming amnesti dari Presiden.
Namun, rencana pemberian amnesti tersebut ditolak Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh. Menurut mereka, pemberian amnesti ini harus cermat dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika amnesti diberikan tanpa proses hukum, Forkab menganggap akan membuka peluang terjadinya konflik baru di Aceh dan akan ada lagi kelompok kriminal bersenjata yang mengatasnamakan gerakan membela kepentingan masyarakat Aceh.
Laoly mengatakan kementeriannya sudah melaksanakan janji Presiden untuk memberikan amnesti. Menurut Laoly, keputusan pemberian amnesti juga harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Sesuai janji sudah dimasukkan, tapi nanti akan dinilai kembali," katanya.
TIKA PRIMANDARI | ANTARA