TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa pada hari ini, 27 Januari 2016. Budi diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Ambon yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
“Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR,” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, melalui pesan pendek, Rabu, 27 Januari 2016.
KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi pada Jumat lalu. Namun dia mangkir dengan alasan sakit. Komisi antirasuah juga sudah mencekal Budi untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada awal Januari 2016. Damayanti, bersama kedua koleganya, Dessy dan Julia, menerima suap dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. Ketiganya masing-masing menerima uang Sin$ 33 ribu.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. Penyidik, pada Jumat, pekan lalu, menggeledah ruang kerja dua kolega Damayanti di Komisi V DPR, yakni Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
BAGUS PEASETIYO