TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan kualitas tenaga kesehatan yang akan dikirim ke luar negeri perlu ditingkatkan. Salah satu yang harus mereka miliki adalah pengakuan internasional.
Setelah melakukan pembahasan dengan beberapa kementerian, Nila mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengirim tenaga perawat ke luar negeri sebelum ada peningkatan kualitas. "Salah satu poin yang harus dipenuhi adalah kemampuan menguasai bahasa negara setempat," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Selasa, 26 Januari 2016.
Beberapa negara yang selama ini menjadi langganan tenaga kesehatan asal Indonesia, antara lain, Jepang, Qatar, Taiwan, dan Amerika Serikat.
Walaupun mengaku banyak permintaan dari negara luar, Nila mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri. Dia mengklaim jumlah tenaga kesehatan di dalam negeri masih bisa terpenuhi walaupun kebutuhan di luar negeri cukup banyak.
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan permintaan tenaga kesehatan asal Indonesia dalam 10 tahun ke depan mencapai 73 ribu orang. Setelah dihitung, jumlah perawat di dalam negeri masih mengalami surplus ketersediaan perawat hingga 38 persen. "Artinya, kalau kita kirim perawat ke luar negeri tidak akan jadi hambatan," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, diakuinya, hambatan yang selama ini dialami dalam pengiriman tenaga kesehatan ke luar negeri adalah sertifikasi. Sertifikasi yang ada di Indonesia belum diakui oleh negara-negara lain. Karena itu, perlu peningkatan. Salah satunya dengan memperbaiki kualitas lembaga sertifikasi.
Selama ini, kata dia, untuk mendapatkan sertifikat yang diakui secara global, tenaga kesehatan Indonesia harus memperolehnya di Filipina. Mereka harus menetap selama 6 bulan di sana sembari mengikuti pendidikan. "Kalau kita buka di dalam negeri tentu akan jauh lebih murah," katanya. Nusron menargetkan sertifikasi berlabel internasional sudah bisa mereka dapatkan tahun ini.
Tak cuma sertifikasi, pemerintah, menurut Nusron, juga akan melakukan perlindungan dengan menerapkan beberapa batasan. Misalnya tenaga kesehatan yang diizinkan ke luar negeri hanya mereka yang sudah memiliki pengalaman di dalam negeri selama setahun. Selama ini, akibat tak ada penerapan seperti itu, banyak tenaga kesehatan tak mendapatkan pekerjaan yang layak. Walhasil, mereka menjadi overstayer.
FAIZ NASHRILLAH