TEMPO.CO, Padang - Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Bukittinggi, Muzakir, kabur setelah menikahkan anaknya di Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin, Koto Selayan, Bukittinggi, Senin sore, 25 Januari 2016. Muzakir adalah narapidana perkara narkoba yang dihukum sembilan tahun penjara.
Ia meminta izin keluar dari penjara untuk menjadi wali nikah anaknya. “Kami izinkan karena sudah sesuai dengan prosedur," kata Kepala LP Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat, Tomu K., kepada Tempo, Selasa, 26 Januari 2016.
Muzakir keluar dari penjara sekitar pukul 08.00. Ia dikawal AL, petugas LP, dan dua anggota Kepolisian Resor Bukittinggi. Namun pukul 15.45, ia mengelabui petugas. Ia kabur dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Tiga pengawal dari LP dan Polres Bukittinggi langsung mengejar, tapi tak bisa menangkap Muzakir.
"Kami masih mengejar Muzakir. Pasti dibantu pihak kepolisian." Muzakir telah menjalani hukuman 2,5 tahun. Tomy bakal memeriksa petugas yang mengawal Muzakir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Ansharuddin mengatakan Muzakir sudah minta izin keluar LP sesuai dengan prosedur. "Kepala Lapas sudah mengeluarkan izin sesuai dengan prosedur," ujar Ansharuddin saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Januari 2016.
Malah, ada jaminan dari istrinya. Kini, kata Ansharuddin, istrinya, sedang diproses hukum. Sebab, dia menjadi penjamin saat Muzakir keluar dari LP.
ANDRI EL FARUQI