TEMPO.CO, Bogor - Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Jawa Barat, telah menerbitkan surat edaran mengenai penggunaan kantong plastik berbayar untuk mengurangi sampah plastik. "Surat sedang kami edarkan kepada seluruh perusahaan ritel di Kota Bogor," kata Kepala BPLH Bogor Lilis Sukartini di Bogor, Selasa, 26 Januari 2016.
Surat edaran memuat pemberitahuan mengenai kebijakan pemerintah Kota Bogor tentang penggunaan kantong plastik berbayar yang akan diujicobakan pertengahan Februari 2016. Harga kantong plastik yang akan dibayarkan masih dikaji. “Tahap kami sosialisasikan agar ritel dapat mempersiapkan diri mendukung kebijakan ini," ujar Lilis.
Penerapan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar, menurut dia, akan dilakukan secara bertahap di Bogor. Mulai dari tingkat ritel, pasar tradisional sampai rumah tangga. Pengawasan di tingkat ritel akan dilakukan oleh BPLH, sementara PD Pasar Pakuan Jaya akan mengawasi penerapannya di pasar tradisional dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan mengawasi di tingkat rumah tangga. "Ke depan pemilihan sampah tingkat rumah tangga juga tidak boleh pakai plastik," katanya.
Kebijakan tersebut akan mengharuskan pengenaan biaya untuk setiap penggunaan kantong plastik. "Jadi kantong plastik tidak lagi gratis. Kalau tidak mau bayar, gunakan tas belanja non plastik," katanya.
Pemerintah Kota Bogor bersama 21 pemerintah kota lain di Indonesia berkomitmen menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran akibat penggunaan sampah plastik.
Sebelumnya 17 kota yang meliputi Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tanggerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua. Saat ini bertambah lima kota yaitu Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari dan Yogyakarta menyatakan berkomitmen menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar.
ANTARA