TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hanya menerima 7 dari 147 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015. "Tujuh perkara yang diterima langsung sidang pokok perkara," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
Menurut Fajar, permohonan tersebut memenuhi syarat formil dalam pengajuan gugatan ke MK, yakni mengajukan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
Selain itu, selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan lainnya paling banyak sebesar 2 persen. Dua syarat lainnya adalah obyek permohonan gugatan sesuai dan pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Ketujuh permohonan yang diterima adalah yang diajukan pasangan calon Bupati Mamberamo Raya, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Bangka Barat, Bupati Muna, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Sula, dan Bupati Solok Selatan.
Sidang akan digelar pada 1-2 Februari 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli pemohon, termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan. Setiap pihak berhak menghadirkan lima saksi dan satu ahli dalam persidangan.
MK juga memberikan putusan sela kepada Kabupaten Halmahera Selatan. MK telah memerintahkan daerah tersebut melakukan penghitungan ulang suara. Adapun lima pemohon lainnya menarik kembali permohonan mereka.
VINDRY FLORENTIN