TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan dua dari tiga warga negara Indonesia yang sempat ditangkap di Korea Selatan akibat dugaan terorisme sudah dilepaskan. Namun seorang lagi masih ditahan.
"Yang dua sudah dipulangkan dan dalam pemantauan khusus dari kami," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016. Mereka, kata Nusron, awalnya terindikasi sebagai anggota Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS. Indikasi itu tercium dari early warning system pemerintah Korea Selatan.
Mereka dicurigai sebagai anggota ISIS karena isi media sosial yang berbau radikal. Walaupun dua orang sudah dipulangkan, Nusron memperkirakan jumlahnya bisa bertambah. Tapi dia enggan menjelaskan alasannya.
Sebelumnya, Nusron mengatakan, pada 15 Januari 2016, ada tiga WNI yang ditangkap di Korea Selatan. Mereka ditahan karena dituduh menjadi bagian dari jaringan ISIS. "Ini jadi peringatan bagi pemerintah untuk mengawasi aktivitas TKI di seluruh dunia," tuturnya di kantor Wakil Presiden, Jumat, 15 Januari 2016.
Nusron mengakui upaya penyebaran ideologi kelompok tersebut memang cukup agresif. Untuk itu, Badan Perlindungan TKI akan membuat gerakan deradikaliasi, berupa penyuluhan dan pemahaman tentang agama.
FAIZ NASHRILLAH