TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan KPK akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan Richard Joost Lino, bekas Direktur Utama Pelindo II. Salah satunya pimpinan KPK segera menggelar ekspose perkara bersama tim penyidik.
Selain itu, KPK mengagendakan pemeriksaan. Namun Basaria menolak memaparkan secara detail langkah tersebut. Alasannya ia belum menerima putusan resmi dari pengadilan. “Nanti kami lihat. Bisa jadi penahanan,” ucap Basaria secara singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang putusan, Selasa, 26 Januari 2016.
Menurut Basaria, hakim tunggal praperadilan sudah mempertimbangkan segala aspek untuk memutuskan penolakan Lino. “Berikutnya KPK yang akan melanjutkan,” ujar Basaria.
Dalam sidang putusan praperadilan hari ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan RJ Lino. “Eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Permohonan pemohon seluruhnya tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Udjiati saat membacakan putusan.
Udjiati menjelaskan hakim menolak praperadilan Lino karena penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan Lino tidak dapat dipenuhi. “Permohonan pemohon juga dilakukan pada tahap penyidikan sehingga alasan pemohon tidak dapat diterima,” kata Udjiati.
Lino mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK ganjil. Dia mengaku lelang pengadaan sudah dilakukan sejak 2007, saat ia belum masuk ke Pelindo II. ”Sementara saya masuk baru 2009,” ujar Lino.
KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Surat perintah penyidikan diteken pada 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010. Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
BAGUS PRASETIYO