TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan 40 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 26 Januari 2016. Jumlah ini lebih banyak daripada RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2015, yakni 39 RUU.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, dalam 40 RUU tersebut, ada 14 RUU lungsuran dari Prolegnas 2015. "Sudah masuk dalam pembahasan tingkat pertama. Diperkirakan, pada Februari mendatang, sekitar sepuluh RUU sudah selesai," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Januari 2016.
Firman menjelaskan, tiga RUU hanya tinggal menunggu amanat presiden (ampres). Lima RUU, ujar dia, sedang dalam tahap harmonisasi. "Sisanya, ada 18 RUU baru yang diusulkan, baik oleh pemerintah, DPR, maupun DPD," tutur politikus Partai Golongan Karya tersebut.
UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU Pertembakauan, UU Merek, UU Paten, UU KUHP, dan UU KPK merupakan beberapa UU yang masuk daftar Prolegnas 2016. UU Tax Amnesty pun demikian. "Dengan disahkannya dalam paripurna, kami meminta pemerintah mengeluarkan ampres agar bisa segera dibahas," kata Firman.
Menurut Firman, revisi UU anti-terorisme juga masuk daftar Prolegnas 2016. Saat ini DPR tinggal menunggu draft dan naskah akademik dari pemerintah, mengingat revisi UU tersebut diusulkan pemerintah. "Dalam pembahasan, akan dibicarakan pasal-pasal yang direvisi dan ditambahkan, apa substansinya, apa urgensinya, apa kelemahannya, dan lain sebagainya," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI