Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Akta Tanah Minta Status Tanah Eks Anggota Gafatar Ditelusuri

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ratusan mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dipulangkan dari Kalimantan tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, 23 Januari 2016.  Sebanyak 373 orang dewasa dan 32 anak-anak asal Jawa Timur eks-Gafatar tersebut selanjutnya dibawa ke penampungan sementara di Gedung Transito, Margorejo, Surabaya. ANTARA/Umarul Faruq
Ratusan mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dipulangkan dari Kalimantan tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, 23 Januari 2016. Sebanyak 373 orang dewasa dan 32 anak-anak asal Jawa Timur eks-Gafatar tersebut selanjutnya dibawa ke penampungan sementara di Gedung Transito, Margorejo, Surabaya. ANTARA/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Syafran Sofyan mengatakan pemerintah perlu mengkaji status tanah yang didiami mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan. Menurut dia, pemerintah perlu menelusuri perjanjian antara warga dan penghimpun dana untuk membeli tanah itu. “Sengketa perdata bisa dilihat dari perjanjiannya. Dikatakan sah kalau ada transparansi yang jelas,” ucap Sofyan saat dihubungi Tempo, 26 Januari 2016.

Sofyan juga menyarankan pemerintah memperjelas unsur subyek dan obyek hukum sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Obyek hukum dalam hal ini adalah tanah di Kalimantan. Status tanah harus ditelusuri kejelasannya. “Cek dulu, tanah sudah bersertifikat atau belum. Meskipun tanah itu dibakar, jika statusnya jelas, ganti rugi juga jelas,” ujarnya.

Unsur subyek hukum juga penting untuk dikaji. Pihak-pihak yang melakukan jual-beli tanah harus ditelusuri lebih dulu. Sebelum eks anggota Gafatar menempati tanah itu, kepemilikan tanah atas nama siapa harus digali. Pembeli tanah untuk eks anggota Gafatar juga perlu diselidiki. Sebab, secara keperdataan, pihak itu yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi.

Menurut Sofyan, pemerintah tidak sembarangan dalam memberikan ganti rugi kepada warga. Jika pemerintah yang memberikan ganti rugi, harus ada keputusan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika pemerintah yang melakukan ganti rugi, permasalahan menjadi rancu, yaitu apakah masalah ini termasuk ranah hukum publik atau hukum privat.

Sofyan menjelaskan, unsur pidana juga bisa masuk dalam kasus ini. Polisi berwenang melakukan pemeriksaan dalam kasus ini jika ditemukan adanya penipuan, penggelapan, serta pemalsuan data, sertifikat, dan surat berharga lain. Pembayaran iuran tanah juga harus ditelusuri aliran dananya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gafatar akhir-akhir ini ramai diberitakan. Kelompok itu dianggap menyebarluaskan aliran sesat. Sedangkan para anggotanya mengaku Gafatar hanyalah organisasi yang ingin melakukan kegiatan bercocok tanam. Mereka berbondong-bondong ke Kalimantan dari berbagai provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, untuk mengurus tanah yang dibeli dengan cara iuran sukarela.

Namun rumah tempat tinggal mereka di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dibakar warga setempat sebelum panen terjadi. Eks anggota Gafatar akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya. Mereka mengeluhkan hartanya yang sudah habis untuk membeli tanah di Kalimantan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Petugas mengevakuasi jenazah tersangka anggota sekte Kristen bernama Good News International Church di hutan Shakahola di wilayah Kilifi, Kenya, 22 April 2023. Anggota sekte Kristen itu percaya bahwa mereka akan pergi ke surga jika mereka mati kelaparan. REUTERS/Stringer
Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang


Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

26 Juni 2023

Panji Gumilang dan Ahmad Musadeq. ANTARA
Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

Berikut profil Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dan Gafatar yang didirikan Ahmad Musadeq. Apa persamaan dan perbedaannya?


Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

26 Juni 2023

Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani
Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?


Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.


10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

25 Juni 2023

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am memberikan keterangan pasca tragedi penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.  TEMPO/Febri Angga Palguna
10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

MUI menetapkan 10 indikator untuk memberikan fatwa sesat, apakah Ponpes Al Zaytun masuk dalam kategorinya? Simak selengkapnya.


Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

23 Juni 2023

Foto dokumentasi salat Idul Fitri 1444 Hijirah yang diselenggarakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Salah satu yang disorot adalah keberadaan seorang makmum perempuan di tengah saf pria dan adanya dua orang makmum di samping imam. Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun
Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

Kemenag buka suara soal kontroversi Ponpes Al Zaytun. Pihaknya menyebut bakal bekukan jika terbukti sesat dan bantah bantuan miliaran.


Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

23 Juni 2023

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu didemo massa, Kamis 15 Juni 2023.
Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

Pondok pesantren di Indramayu, Al Zaytun, dituding menyebarkan ajaran sesat hingga berujung demonstrasi penolakan dari masyarakat setempat.


MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

21 Juni 2023

Foto dokumentasi rangkaian kegiatan salat Idul Fitri 1444 Hijirah yang diselenggarakan di Masjid Rahmatan Lil Alamin di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Netizen berharap MUI dan pondok pesantren tersebut akan memberikan penjelasan. Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun
MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

Pada 2002, MUI sebenarnya telah mengkaji sejumlah kontroversi Ponpes Al Zaytun, Indramayu, ini.


Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

14 Mei 2023

Pakar forensik dan detektif pembunuhan dari Direktorat Investigasi Kriminal (DCI), menemukan jenazah yang diduga pengikut sekte Kristen bernama Good News International Church,  di hutan Shakahola, Kilifi, Kenya 11 Mei 2023. REUTERS/Stringer
Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

Sebanyak 22 mayat anggota kelompok aliran sesat kultus hari kiamat ditemukan di kawasan hutan Shakahola, Kenya, Sabtu, 13 Mei 2023.


Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

29 April 2023

Penggalian makam korban aliran sesat di hutan Shakahola, Kilifi, Kenya, 25 April 2023. REUTERS/Joseph Okanga
Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

Pemerintah Kenya mencatat sebagian besar korban meninggal dunia terkait dengan sekte aliran sesat adalah anak-anak.