TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Syafran Sofyan mengatakan pemerintah perlu mengkaji status tanah yang didiami mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan. Menurut dia, pemerintah perlu menelusuri perjanjian antara warga dan penghimpun dana untuk membeli tanah itu. “Sengketa perdata bisa dilihat dari perjanjiannya. Dikatakan sah kalau ada transparansi yang jelas,” ucap Sofyan saat dihubungi Tempo, 26 Januari 2016.
Sofyan juga menyarankan pemerintah memperjelas unsur subyek dan obyek hukum sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Obyek hukum dalam hal ini adalah tanah di Kalimantan. Status tanah harus ditelusuri kejelasannya. “Cek dulu, tanah sudah bersertifikat atau belum. Meskipun tanah itu dibakar, jika statusnya jelas, ganti rugi juga jelas,” ujarnya.
Unsur subyek hukum juga penting untuk dikaji. Pihak-pihak yang melakukan jual-beli tanah harus ditelusuri lebih dulu. Sebelum eks anggota Gafatar menempati tanah itu, kepemilikan tanah atas nama siapa harus digali. Pembeli tanah untuk eks anggota Gafatar juga perlu diselidiki. Sebab, secara keperdataan, pihak itu yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi.
Menurut Sofyan, pemerintah tidak sembarangan dalam memberikan ganti rugi kepada warga. Jika pemerintah yang memberikan ganti rugi, harus ada keputusan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika pemerintah yang melakukan ganti rugi, permasalahan menjadi rancu, yaitu apakah masalah ini termasuk ranah hukum publik atau hukum privat.
Sofyan menjelaskan, unsur pidana juga bisa masuk dalam kasus ini. Polisi berwenang melakukan pemeriksaan dalam kasus ini jika ditemukan adanya penipuan, penggelapan, serta pemalsuan data, sertifikat, dan surat berharga lain. Pembayaran iuran tanah juga harus ditelusuri aliran dananya.
Gafatar akhir-akhir ini ramai diberitakan. Kelompok itu dianggap menyebarluaskan aliran sesat. Sedangkan para anggotanya mengaku Gafatar hanyalah organisasi yang ingin melakukan kegiatan bercocok tanam. Mereka berbondong-bondong ke Kalimantan dari berbagai provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, untuk mengurus tanah yang dibeli dengan cara iuran sukarela.
Namun rumah tempat tinggal mereka di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dibakar warga setempat sebelum panen terjadi. Eks anggota Gafatar akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya. Mereka mengeluhkan hartanya yang sudah habis untuk membeli tanah di Kalimantan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH