Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

23 Perusahaan di Karawang Boleh Bayar Upah di Bawah UMK

image-gnews
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas dan KASBI melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Indramayu, Jawa Barat, 1 Mei 2015. Mereka menuntut pemerintah mencabut sistem kerja alih daya (out sourcing) dan menetapkan upah minimum sektor migas. ANTARA FOTO
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas dan KASBI melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Indramayu, Jawa Barat, 1 Mei 2015. Mereka menuntut pemerintah mencabut sistem kerja alih daya (out sourcing) dan menetapkan upah minimum sektor migas. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengabulkan permohonan 23 perusahaan asal Karawang untuk tidak membayar gaji buruh sesuai upah minimum kabupaten yang berlaku di wilayah tersebut. "Dari 24 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya PT Tri Golden Star Wisesa yang ditolak," kata Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, melalui pesan singkat, Senin, 25 Januari 2016.

Suroto mengatakan, ketetapan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 561/Kep85/Bangsos tanggal 20 Januari 2016 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten Karawang. Selama tahun 2016, 23 perusahaan itu akan menggaji Karyawan di bawah UMK Kabupaten Karawang. "Rata-rata sebesar Rp.2.989.000," ujarnya.

Awal Januari lalu, 24 perusahaan tersebut telah mengajukan penangguhan upah untuk Upah Minimum Kabupaten di Tahun 2016 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kebanyakan dari 24 perusahaan tersebut merupakan dari  sektor Tekstil, Sandang, Kulit (TSK)," kata Suroto.

Pada 2015 lalu, Suroto mengatakan ada 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan. "Awal 2016, turun jadi 24 perusahaan. Kalau didasari faktor penurunan, banyak kemungkinannya," ucap Suroto.

Meski banyak pihak menilai tingginya UMK Karawang akan mengurangi investasi, justru Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) beranggapan bahwa kabupaten berpenduduk 2,2 juta itu masih memiliki daya tarik yang tinggi bagi para pengusaha untuk berinvestasi. "Karawang sendiri masih memiliki daya tarik dengan penilaian yang lebih dibanding dengan daerah lain untuk mengundang investor," ungkap Sekretaris BPMPT, Wawan Setiawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mencatat, dalam triwulan ke 3 Tahun 2015 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat nilai investasi  mencapai Rp 24,018 triliun. "Ini baru triwulan ke-3, sedangkan di Tahun 2014 kemarin pada triwulan ke-4 kami mencapai Rp 25,73 triliun," kata dia.

Nilai investasi selama triwulan 3 pada tahun 2015 untuk Penanam Modal Asing (PMA)  mencapai Rp 16,13 triliun sedangkan untuk Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai  Rp 6,13 triliun. "Saat ini kami nomor dua di Jawa Barat, namun kami yakin dapat melebihi Kabupaten Bekasi yang ada di peringkat pertama," ujarnya.

HISYAM LUTHFIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

46 hari lalu

Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.


Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.


Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Masjid Mantingan, Jepara. Foto: Wikipedia.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.


Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Rumah seorang warga Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, pesisir Karawang hancur setelah dihantam ombak dan abrasi. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi


Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.


Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.