TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meluncurkan sekolah aman anti-kekerasan di Sekolah Menengah Atas 8 Cirendeu, Tangerang Selatan. Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.
"Siswa, guru, lingkungan sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan dan sanksi tegas," kata Menteri Anies Baswedan di sela-sela kunjungannya, Senin, 25 Januari 2016.
Menurut Anies, ada sepuluh tindak kekerasan di lingkungan pendidikan yang harus dicegah dan diatasi segera, yakni pelecehan, perundungan atau bullying (perisakan), penganiayaan, perkelahian atau tawuran, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan tindak kekerasan lain sesuai undang-undang yang diatur.
Baca juga: Ahok: Dengan KJP, Siswa Bisa Beli Daging dengan Harga Diskon
"Dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2011, angka kekerasan pada bidang pendidikan menempati peringkat ketiga sebanyak 1.850 kasus," tuturnya.
Maka, mulai hari ini, kata Anies, jika ada tindak kekerasan di sekolah, guru harus melapor kepada orang tua, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti dan diketahui agar tidak terulang kembali. "Sekolah harus lapor walau hanya berantem kecil, dan tidak boleh ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah," ucapnya.
Baca juga: Menteri Anies Jamin Anak-anak Eks Anggota Gafatar Dapat Pendidikan
Nantinya, Anies melanjutkan, satuan gugus pencegahan tindak kekerasan di sekolah tersebut terdiri atas unsur pendidik, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikologi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Anies memastikan tindak pencegahan dan penanggulangan kekerasan juga berlaku di pesantren. Anies menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.
Peraturan presiden tersebut akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kementerian maupun di luarnya. "Aturan ini akan ditingkatkan menjadi perpres. Saat ini memang baru menyangkut sekolah umum. Namun, nanti saat sudah menjadi perpres, itu akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kemendikbud maupun di luar," ucapnya.
Simak juga: Hati-hati, Ini Ciri-ciri Pencuri Bermodus Servis TV di Pluit
MUHAMMAD KURNIANTO