TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama percaya Dinas Sosial DKI Jakarta dapat membantu menangani dan membina 118 mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sedang ditampung di Panti Sosial Bina Insan, Cipayung, Jakarta Timur.
Terlebih, Dinas Sosial telah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Di panti, kami ada kerja sama juga dengan MUI untuk kasih pemahaman tentang teologi yang benar," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.
Ahok secara khusus meminta masyarakat tak berlaku diskriminatif dan memojokkan para mantan anggota Gafatar, seperti mengaitkannya dengan terorisme. "Saya kira mereka bukan sejenis teroris, jadi masyarakat jangan gitu. Mereka orang-orang cinta damai," ucapnya.
Menurut Ahok, mereka hanya memerlukan konsep pemahaman ketuhanan yang benar. "Mereka enggak ada unsur macam-macam sebetulnya, hanya konsep pemahaman," tuturnya.
Ahok juga telah memberikan waktu lima hari kepada Dinas Sosial untuk menangani dan membina para eks anggota Gafatar. “Saya kasih waktu lima hari untuk menyadarkan mereka kalau konsep ajaran penggabungannya salah,” katanya
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan sebelumnya berujar, di antara 118 orang tersebut, ada 53 orang dewasa dan 61 anak-anak berumur 5-10 tahun. Semua eks anggota Gafatar akan menjalani rehabilitasi.
Selama di penampungan, ucap Masrokhan, mereka akan mengikuti pelatihan-pelatihan untuk menyembuhkan trauma. Kegiatan lain adalah ceramah NKRI dan keagamaan serta tes psikologis.
Pembinaan akan dilakukan kepada orang dewasa. Sedangkan untuk anak-anak disediakan tempat bermain. "Mereka belum bisa dipisahkan dari orang tuanya, jadi akan kami lakukan pembinaan bersama orang tuanya," ujarnya kemarin.
Pembinaan akan dibimbing oleh psikolog dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Masrokhan menuturkan hal ini dilakukan untuk menetralkan ideologi Gafatar di pikiran mereka.
Sementara itu, untuk tindakan berikutnya, Dinas Sosial belum bisa memastikan, apakah eks anggota Gafatar ini akan dipulangkan ke rumah masing-masing atau tidak. Mereka masih menunggu arahan dari Kementerian Sosial.
GHOIDA RAHMAH | MAYA AYU PUSPITASARI