TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan kembali memutus 26 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. "Sidang pleno pengucapan putusan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Januari 2016, pukul 09.00," kata anggota staf Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Konsitusi, Rosalia Shella.
MK akan memutus perkara di 25 kabupaten dan satu provinsi. Berikut ini wilayah tersebut:
1. Kabupaten Limapuluh Kota
2. Kabupaten Supiori
3. Kabupaten Pulau Taliabu
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Ogan Komering
6. Kabupaten Kapuas Hulu
7. Kabupaten Situbondo
8. Kabupaten Ketapang
9. Kabupaten Sragen
10. Kabupaten Pemalang
11. Kabupaten Tana Tidung
12. Kabupaten Karangasem
13. Kabupaten Pekalongan
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Tanah Bumbu
16. Kabupaten Mamuju
17. Kabupaten Konawe Kepulauan
18. Kabupaten Kaimana
19. Kabupaten Buton Utara
20. Kabupaten Wakatobi
21. Kabupaten Manggarai
22. Kabupaten Manggarai Barat
23. Kabupaten Konawe Utara
24. Kabupaten Seram Bagian Timur
25. Kabupaten Maluku Barat Daya
26. Provinsi Kalimantan Utara
Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dari 147 permohonan PHP kepala daerah 2015 yang harus diputus Mahkamah. Sebelumnya, Mahkamah memutus 89 perkara, 83 di antaranya ditolak Mahkamah dan lima lain ditarik pemohon. Sedangkan untuk satu perkara sisanya di Kabupaten Halmahera Selatan, Mahkamah memutuskan agar penghitungan suara dilakukan kembali.
Dari jumlah perkara yang ditolak, 35 di antaranya karena pengajuan permohonan melewati tenggat waktu, yaitu 3 x 24 jam. Sedangkan 48 lain ditolak karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara.
VINDRY FLORENTIN