TEMPO.CO, Jakarta - Satu petisi diterbitkan netizen atas munculnya komentar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir yang mengkritik kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai perusak moral bangsa. “Menteri Nasir harus mencabut pernyataan bahwa LGBT merusak moral bangsa dan pelarangan masuk kampus,” tulis petisi tersebut di Change.org, Ahad, 24 Januari 2016.
Menurut pembuat petisi bernama Poedjiati Tan, setiap warga berhak mendapatkan pengajaran sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Menteri Nasir diduga telah melanggar hak para LGBT yang masuk kampus.
Menurut dia, menyikapi problem LGBT, Asosiasi Psikiater Amerika telah merilis buku Panduan Diagnostik dan Statistik untuk Gangguan Jiwa (DSM). Petunjuk dalam buku tersebut seharusnya diterapkan di Indonesia sebagai bentuk menyikapi merebaknya kaum LGBT di Indonesia.
“Pelarangan LGBT masuk kampus sangatlah tidak sesuai dengan hakikat pendidikan,” ucapnya. Menurut dia, pendidikan dan riset di ruang akademik itu adalah ranah membudayakan nalar kritis anak bangsa. Artinya, menyikapi LGBT bukan dilihat secara moralitas semata, melainkan dari sisi ilmu pengetahuan.
Sebelumnya, Menteri Nasir mengatakan kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa. Dia melarang LGBT masuk kampus karena merupakan tempat nilai-nilai kesusilaan bangsa. “Masak, kampus untuk gitu? Ada standar nilai dan susila yang harus dijaga,” ucapnya.
Ucapan itu diungkapkan Menteri Nasir saat meresmikan kampus baru Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) pada Sabtu, 23 Januari 2016. Nasir berkomentar atas merebaknya komunitas LGBT di sejumlah kampus, di antaranya Universitas Indonesia. Bahkan tersiar kabar ada sebuah komunitas yang melakukan bimbingan bagi orang LGBT.
Atas komentar itu, netizen pun mengambil sikap dengan meminta Menteri Nasir mencabut ucapannya. Sampai berita ini ditulis, petisi sudah ditandatangani sekitar 200 netizen.
AVIT HIDAYAT