TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menetapkan Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumatera Barat dan Nasrul Abit sebagai wakilnya melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih gubernur-wakil gubernur periode 2016-2021.
"Penetapan ini setelah adanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menerima eksepsi termohon dan menolak gugatan pemohon pada Jumat lalu," ujar Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen, Sabtu, 23 Januari 2016.
Sebelumnya, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Muslim Kasim-Fauzi Bahar menggugat hasil pemilihan Gubernur Sumatra Barat ke Mahkamah Konstitusi.
Amnasmen menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, penetapan calon gubernur terpilih harus dilaksanakan paling lama satu hari setelah putusan MK. "Setelah ini, kami akan menyerahkan hasil pemilihan gubernur ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat," katanya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Sumatera Barat, 19 Desember 2015, pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit memperoleh 1.175.858 suara atau 58,62 persen. Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya ini menang di 17 kabupaten dan kota.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Muslim-Fauzi, hanya memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat ini hanya unggul di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Padang Pariaman.
Rapat pleno penetapan calon gubernur terpilih ini diwarnai aksi unjuk rasa puluhan orang yang diduga pendukung pasangan Muslim-Fauzi. Mereka menolak penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat terpilih, Irwan Prayitno, menyatakan terima kasih kepada masyarakat yang kembali mempercayainya memimpin Sumatera Barat. Dia mengatakan ini adalah kemenangan masyarakat Sumatera Barat.
"Kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat," tuturnya.
ANDRI EL FARUQI