TEMPO.CO, Jambi - Basar, 41 tahun, imigran ilegal asal Bangladesh, ditahan pihak Imigrasi Kelas I Jambi, karena diduga telah memalsukan dokumen kependudukan untuk menjadi warga negara Indonesia.
"Kita menangkap warga Bangladesh ini pada 31 Desember 2015, saat yang bersangkutan sedang membuat paspor di kantor Imigrasi Jambi. Kini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Defenson, kepada Tempo, Jumat, 22 Januari 2016.
Menurut Defensen, tersangka masuk ke Indonesia melalui Malaysia, sejak tahun 2002, dan menetap di Kabupaten Kerinci, Jambi. "Tersangka sempat menikah dengan warga Kerinci dan kini telah dikaruniai empat orang anak," ujarnya.
Pada 2006 tersangka bersama keluarganya pindah ke Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Di sana, tersangka membohongi aparat desa hingga kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muarojambi untuk membuat akte kelahiran Kerinci sekaligus membuat kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
"Kami juga sempat heran aparat pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan gampangnya mengeluarkan dan memberi kartu tanda penduduk yang sekaligus melegalkan tersangka sebagai warga negara Indonesia. Untuk berpindah warga negara itu tidak gampang dan harus memenuhi berbagai macam persyratan sesuai Undang Undang yang berlaku di negara kita," katanya.
Atas perbuatannya itu, maka tersangka dikenakan pasal 126 hurup (c) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muarojambi, melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Riki Susandri, ketika dikonfirmasi Tempo, mengakui jika pihaknya telah dibohongi tersangka.
"Kami tak sadar telah dibohongi. Apa pun sanksinya atas kelalaian kami ini kita serahkan kepada pihak penegak hukum, karena kami juga sudah diminta keterangan oleh petugas Imigrasi Jambi," ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, selama tahun 2015, telah mendeportasi 68 orang warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 66 di antaranya adalah warga negara Cina. Sisanya adalah warga Malaysia dan Pakistan.
SYAIPUL BAKHORI